SIAPA Kuntadi? Jaksa Pembongkar Korupsi Harvey Suami Sandra Dewi Rp271 Triliun, Segini Hartanya

Inilah sosok Kuntadi, jaksa pembongkar kasus korupsi timah Rp271 triliun yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Handover
Harvey Moeis-Sandra Dewi dan Jaksa Kuntadi 

Dilansir BangkaPos.com, ia pernah menangani kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.

Korupsi impor gula tersebut adalah perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2023).

Kemudian, ia berperan menangani kasus Korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023).

Di mana dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun diduga ada rekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Selain itu, Kuntadi juga pernah menangani kasus tindak pidana Korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (2017-2018).

Pada periode itu, PT tersebut diduga telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek.

Harta Kekayaan Kuntadi

Intip Harta Kekayaan Kuntadi sosok Jaksa dibalik terbongkarnya kasus Korupsi tambang timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 271 T.

Kasus Korupsi itu pun sejauh ini telah menyeret 16 tersangka dan satu diantaranya adalah suami aktris Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

Kuntasi sendiri adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus.

Ia menjadi sosok yang mengkomandoi sehingga akhirnya kasus ini terkuak.

Sebelum menjadi Dirdik Jampidsus, Kuntadi pernah menjabat sebagai Kepala Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Kejaksaan Jakarta Utara.

Tak hanya itu, ia juga malang melintang menjadi koordinator pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sebagai Jaksa, Kuntadi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved