SIAPA Kuntadi? Jaksa Pembongkar Korupsi Harvey Suami Sandra Dewi Rp271 Triliun, Segini Hartanya

Inilah sosok Kuntadi, jaksa pembongkar kasus korupsi timah Rp271 triliun yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Handover
Harvey Moeis-Sandra Dewi dan Jaksa Kuntadi 

KAS DAN SETARA KAS Rp. 220.351.385

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 4.175.526.385

HUTANG Rp. 1.000.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 3.175.526.385.

Sandra Dewi Diperiksa Hari Ini Buntut Korupsi Timah Rp207 Triliun

Disisi lain, Kuntadi juga mengungkap bahwa Sandra Dewi bakal diperiksa hari ini, Kamis (4/4/2024).

Diketahui, Sandra Dewi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi ijin usaha pertambangan (IUP) timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Penjadwalan pemeriksaan itu dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

"Iya (Sandra Dewi) kami panggil sebagai saksi," ujar Kuntadi, Kamis (4/4/2024) pagi.

Dalam perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka Rabu (27/3/2024).

Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 16 total tersangka.

Adapun nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved