Sulteng Hari Ini

Lapas di Sulteng Kelebihan Kapasitas, Terbanyak Warga Binaan Kasus Narkotika

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, mengungkapkan Lembaga Pemasyaran (

Editor: Haqir Muhakir
Angelina
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengungkapkan Lembaga Pemasyaran (Lapas) diwilaya itu mengalami kelebihan Kapasitas. 

Laporan Wartwan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, mengungkapkan Lembaga Pemasyaran (Lapas) diwilaya itu mengalami kelebihan Kapasitas.

“Yah benar sekarang di Sulteng Lembaga Pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas,” ucap Herman saat buka puasa bersama (bukber) dengan insan media di Kafe Tanaris, Jl. Juanda, Kota Palu, Selasa (8/4/2024) malam.

Berdasarkan data Kemenkumham Sulteng
Penanganan Overcrowding pada tahun 2023 Over Kapasitas mencapai 87 persen dengan total napi 3.816. Adapun kapasitan hunianya hanya mencapai 2.044.

Sedangkan pada 2024 Over Kapasitas 84?n total napi tahanan sebanyak 3.754, sedangkan Kapasitas Hunian capai 2.044.

Baca juga: Subsatgas Dokkes Operasi Ketupat Tinombala Tes Urin Sopir Bus di Terminal Tipo Palu

Ia menjelaskan, rata-rata penghuni lembaga pemasyarakatvatau lapas di Sulteng didominasi oleh napi pecandu narkotika.

“Bahwa memamang Over Kapasitas salah satu peyebabnya karana banyak pecandu narkoba didalamnya,” ujanya.

Menurutnya, seharusnya para pecandu narkoba ini bukan dimasuka ke dalam Lapas tetapi dilakukan rshabilitas di luar.

Dalam menggatasi itu, kata dia, pihaknya membuka layanan overcrowded di upt dengan melakukan permetaaan dan memindahkan jumlah penghuni wbp upt yg overcroded ke upt yg belum overcrowded.

Kemudian memberikan hak-hak tahanan, narapidana anak didik melalui integrasi seperti pemberian remisi, cb, cmb, cmk, asimilasi dan pb kpd seluruh wbp yg sdh memenuhi syarat

Selain itu, melakukan penambahan blok-blok hunian didalam lapas dan rutan dgn cara meminimalisir ruangan msh bisa dibuatkan blok hunian.

Tak hanya itu, Kemenkumham juga mengusulkan untuk dibangun Lapas khusus untuk Narkotika, berhubung mayoritas wbp diwilayah sulteng didominasi oleh kasus Narkotika.

Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng, Ricky menambahkan, untuk para pidana narkoba se-Sulteng itu ada 1.371 dengan kategori pemakai narkoba.

“Berkaitan dengan penambahan rutan saya berpendapat bahwa rutan tetap ada, tetapi kuantitasnya yang dikurangkan,” tuturnya.

Ia berharap, kedepanya untuk mengatasi over kapasitas di lapas para pecandu narkobo itu harus di rehabilitasi yang hanya boleh menjadi warga binaan yang betul-butul pelaku utamanya.

“Untuk warga binaan yang betul-betul sanagat berpotensi memiliki resiko tertinggi kami pindahkan ke rutan donggala. Karena di sana bagunan sudah bagus, pembinannnya juga luar biasa bagus,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved