Sulteng Hari Ini

4 Parpol Ini Punya Kans Besar Dapat Kursi Unsur Pimpinan DPRD Sulteng Periode 2024-2029

Dapat diproyeksikan bahwa anggota DPRD dari partai Golkar berhak menduduki kursi pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai ketua.

Penulis: Zulfadli |
Hand Ove5r
Hasil Pileg 2024 lalu bakal dijadikan acuan parpol mana saja yang berhak mendapatkan kursi unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng untuk satu periode mendatang.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemilihan Legislatif alias Pileg 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah tak hanya memperebutkan 55 kursi DPRD Sulteng untuk calon legislatif (Caleg). 

Pasalnya hasil Pileg 2024 lalu bakal dijadikan acuan parpol mana saja yang berhak mendapatkan kursi unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng untuk satu periode mendatang. 

Berdasarkan hasil Perhitungan Suara KPU RI ke-4 Parpol yakni Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Gerindra merupakan 4 besar partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu. 

Baca juga: Gubernur Sulteng Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Sambo Sigi Gunakan Sepeda Motor Warga

Adapun jumlah suara yang diperoleh dari masing-masing partai yakni Golkar 330.971 suara, disusul Nasdem 256.779 suara, lalu ada Demokrat dengan 254.852 suara, sementara diposisi ke empat ada Gerindra dengan  242.635 suara. 

Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomer 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 92 ayat (2 ) menyebutkan bahwa pimpinan DPRD berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi.

Di pasal yang sama ayat 4 (empat) Ketua DPRD Ialah anggota DPRD yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh suara terbanyak. 

Sementara untuk Wakil Ketua DPRD Provinsi di pasal yang sama pada ayat 7 (tujuh) disebutkan bahwa Wakil Ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD yang berasal dari parpol yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat. 

Baca juga: Haul Guru Tua ke-56 Tahun Diprediksi Dihadiri 50 Ribu Jamaah

Melihat peraturan tersebut dapat diproyeksikan bahwa anggota DPRD dari partai Golkar berhak menduduki kursi pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai ketua. 

Sementara itu Nasdem Sebagai Wakil Ketua l dan anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebagai Wakil Ketua ll disusul Gerindra yang menduduki kursi wakil ketua lll DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. 

Diketahui, kursi unsur pimpinan di DPRD Sulawesi Tengah periode 2024-2029 tersedia 4 kursi unsur pimpinan karna jumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang terpilih berjumlah 55 orang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved