Morowali Utara Hari Ini
Morowali Utara Tingkatkan Tata Kelola Desa dengan Penetapan Batas Wilayah
Kegiatan tersebut digelar menyusul belum adanya kepastian batas Desa yang diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati.
Ringkasan Berita:
- Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K, memimpin rapat penegasan dan penetapan batas wilayah Desa di kabupaten tersebut untuk menjamin tertib administrasi, mencegah sengketa, dan mendukung alokasi Dana Desa yang tepat.
- Proses dilakukan secara dialogis melalui musyawarah mufakat, melibatkan kecamatan dan kabupaten, serta mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
- Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola Desa yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
TRIBUNPALU.COM - Wakil Bupati Morowali Utara H Djira K memimpin rapat penyelesaian penegasan dan penetapan batas wilayah Desa per kecamatan di Kabupaten Morowali Utara.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan tersebut digelar menyusul belum adanya kepastian batas Desa yang diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati.
Menurut H. Djira, kejelasan batas wilayah Desa merupakan langkah krusial untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan dan mencegah sengketa di masa depan.
Dalam arahannya, Wabup Djira menekankan pentingnya pendekatan dialogis.
"Penyelesaian batas Desa ini sangat penting untuk mencegah konflik antara pemerintah kecamatan, pemerintah Desa, dan masyarakat yang berbatasan. Kami tidak memaksakan kesepakatan, melainkan memberikan ruang komunikasi yang luas antar masyarakat Desa agar penyelesaian dilakukan melalui musyawarah mufakat sehingga tercapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan," ujarnya.
Baca juga: Haul Guru Tua Pertama di Morowali Utara, Momentum Kebangkitan Spiritual Umat Islam
Ia menambahkan, bagi Desa-Desa yang masih belum jelas batasnya atau mengalami stagnasi, pemerintah kabupaten siap mengambil langkah yuridis atau diskresi sesuai kewenangan untuk memastikan penyelesaian yang tegas namun tetap berkeadilan.
Proses penegasan batas Desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Regulasi ini mengatur tahapan yang sistematis, mulai dari pelacakan batas, kesepakatan antarpihak, pemasangan pilar batas, hingga pemetaan kartometrik.
Seluruh proses melibatkan tim tingkat kecamatan dan kabupaten guna memastikan kejelasan batas secara fisik dan legalitas hukum, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Baca juga: Pemerintah Buol Siapkan BLK Buol Hebat untuk Tingkatkan Keterampilan Warga
Langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa dan kebijakan nasional tata kelola pemerintahan Desa yang semakin transparan.
Di Kabupaten Morowali Utara, penegasan batas Desa juga mendukung alokasi Dana Desa yang tepat sasaran, perencanaan pembangunan, serta pencegahan konflik lahan, terutama di wilayah yang kaya sumber daya alam.
Sebelumnya, isu serupa pernah menjadi perhatian bersama dengan kabupaten tetangga, seperti yang tercermin dalam berbagai mediasi tapal batas di Sulawesi Tengah.
| Kapolda Sulteng Kunjungi Morowali Utara, Tegaskan Jaga Marwah Polri dan Hindari Pelanggaran |
|
|---|
| Jalan Nasional Keuno–Tompira Diperbaiki, NNI Tunjukkan Komitmen CSR |
|
|---|
| Pemotongan DBH Rp 600 M, APBD Morut Turun Jadi Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Morowali Utara Miliki Infrastruktur Pendidikan dan Kesehatan Baru |
|
|---|
| Dari Ramai Jadi Sepi, Cerita UMKM Morowali Utara Terdampak PHK Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/du90asd-u09a-ud90a-ua90-ua90-u90a-u90da.jpg)