Poso Hari Ini

Tinggalkan Tugas dan Tersandung Narkoba, Polri Pecat 4 Personel Polres Poso

Proses pemecatan keempat personel itupun berlangsung melalui upacara di Polres Poso.

Editor: mahyuddin
handover
Sedikitnya empat personel Polres Poso menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (22/4/24) pagi. Proses pemecatan keempat personel itupun berlangsung melalui upacara di Polres Poso. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Sedikitnya empat personel Polres Poso menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (22/4/24) pagi.

Proses pemecatan keempat personel itupun berlangsung melalui upacara di Polres Poso.

Upacara itu dipimpin Kapolres Poso AKBP Arthur Sameaputty.

Keempatny adalah Brigadir AA Brigadir FF, Briptu MR dan Brigadir SB yang bertugas sebagai Bintara Polres Poso Polda Sulteng.

Putusan PTDH dijatuhkan kepada keempatnya karena meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut serta melakukan kasus tindak pidana Narkotika.

Baca juga: Perjuangan RA Kartini Jadi Pelecut Semangat Ipda Ilka Raupa Bertugas di Polres Poso

Dalam upacara itu, Kapolres Poso AKBP Arthur Sameaputty mencoret foto personel yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 16 April 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/7/IV/2024/KHIRDIN.

“Dengan pelaksanaan tugas yang baik, maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian seperti empat personel Polres poso ini,” ucap Kapolres. 

Dia menyebut Polri berkomitmen untuk memberikan reward and punishment kepada anggotanya. 

Anggota yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan.

Sedangkan anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

“Saya berharap hal ini menjadi pelajaran bersama, semoga ke depan pelanggaran anggota tidak terjadi lagi di Polres Poso,” pesan Kapolres.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved