Touna Hari Ini

Ibu Rumah Tangga di Desa Pusungi Touna Edarkan Obat Daftar G

Kapolres Touna AKBP Ridwan M Hutagaol menyebutkan, pelaku membeli obat itu dari Pria beriniial Fito.

Editor: mahyuddin
handover
Satresnarkoba Polres Tojo Una-una menyiduk seorang ibu rumah tangga atas dugaan peredaran Obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satresnarkoba Polres Tojo Una-una menyiduk seorang ibu rumah tangga atas dugaan peredaran Obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD). 

Terduga pelaku berinisial SW alias SRI (28) ditangkap di Jl Wartabone, Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una, pada Sabtu (30/4/2024) lalu. 

Dari tangan ibu rumah tangga itu, polisi menyita 1.160 butir ObatDaftar G jenis THD. 

Ada juga uang Rp 530 ribu, 4 botol plastik warna putih, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam. 

Baca juga: Pesta Sabu di Tojo Una-una, Pria Asal Makassar Ditangkap Polisi

Kapolres Touna AKBP Ridwan M Hutagaol menyebutkan, pelaku membeli obat itu dari Pria beriniial Fito.

Barang haram itu dibeli seharga Rp 3 juta untuk diperjualbelikan kembali. 

"Motif pelaku, obat keras itu untuk diperjualbelikan kembali," ujar AKBP Ridwan melalui siaran persnya diterima TribunPalu.com, Rabu (24/4/2024) pagi. 

Atas perbuatannya itu, pelaku di persangkakan dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved