Palu Hari Ini

Praperadilan Dikabulkan, Majelis Hakim Perintah Bebaskan Rizaldi

Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang putusan praperadilan Rizaldi alias Rizal, Selasa (23/4/2024). 

TribunPalu.com/Syahrul Cahya
Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang putusan praperadilan Rizaldi alias Rizal, Selasa (23/4/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang putusan praperadilan Rizaldi alias Rizal, Selasa (23/4/2024). 

Sidang putusan praperadilan yang dimulai sekira pukul 13.04 Wita itu dipimpin oleh hakim tunggal Zaufi Amri. 

Sedianya, Rizaldi melalui kuasa hukumnya mempraperadilankan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng

Sebagai pemohon, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Palu dengan nomor register perkara 4/Pid.pra/2024/PN Pal. 

Sebelumnya, Rizaldi ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng atas dugaan keterlibatan terhadap dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penangkapan terhadap Rizaldi dilakukan di rumah walet milik Clara Dewi Wembem selaku istri dari DN yang dalam pencarian. 

Akibat DN tak ditemukan di lokasi, Clara dan Rizaldi dibawa untuk dimintai keterangan bahkan dilakukan penahanan. 

Beberapa barang bukti pun turut diamankan. 

Kuasa hukum Rizaldi memohonkan kepada Majelis Hakim bahwa penangkapan yang dilakukan Polda Sulteng sebagai termohon adalah tidak sah. 

Kuasa Hukum juga memohonkan mengeluarkan Rizaldi dari tahanan dan mengembalikan barang sitaan yang dijadikan barang bukti. 

Petitum dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung kurang lebih satu jam ini dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim. 

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan penangkapan dan penahanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon segera setelah putusan dibacakan," ujar Hakim Ketua Zaufi Amri, membacakan putusan. 

Adapun beberapa permohonan yang tidak dikabulkan adalah pengembalian barang sitaan berupa PS 5 merek Sony. 

Hal itu dikarenakan barang sitaan itu dianggap merupakan hasil dari kejahatan yang untuk sementara akan disita demi kepentingan penyidikan. 

Permohonan kedua yang tidak dikabulkan ialah permohonan untuk penghentian perkara. 

Terpisah, Kuasa Hukum Rizaldi, Muslim Mamulai menyebut kewenangan penangkapan oleh penyidik memiliki beberapa spesifikasi khusus. 

Menurutnya, dalam UU 35/2009 Pasal 75 ayat (1) huruf G, memberikan kewenangan kepada penyidik BNN melakukan penangkapan 3 kali 24 jam dan dapat diperpanjang lagi 3 kali 24 jam.

"Sedangkan untuk penyidik Polri dia tetap tunduk pada KUHAP, hak menangkap hanya satu kali 24 jam tidak dapat diperpanjang, ketika Polri menangkap satu kali 24 jam besoknya harus terbit penahanan, dia tidak tunduk pada UU 35/2009," tandasnya. 

Ia mengajak untuk memperbaiki proses penegakan hukum dengan benar. 

"Sebenarnya sangat ingin memberantas narkoba, tetapi jangan sampai kita juga menegakkan hukum justru yang melanggar hukum," pungkasnya.

Diketahui, sidang putusan praperadilan perkara a quo diikuti tiga kuasa hukum Rizaldi dari tim Peradi Sulteng. 

Sementara dari pihak termohon, diikuti satu orang dari Polda Sulteng.(*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved