Pilkada Parigi Moutong 2024
KPU Parigi Moutong Perpanjang Masa Pendaftaran PPK untuk Kecamatan Torue, Terakhir 3 Mei 2024
KPU Parigi Moutong masih membutuhkan tambahan untuk pendaftar PPK di Kecamatan Torue.
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk satu daerah saja.
KPU Parigi Moutong masih membutuhkan tambahan untuk pendaftar PPK di Kecamatan Torue.
Pendaftaran PPK untuk Pilkada Parigi Moutong 2024 itu diperpanjang dari 3 April hingga 3 Mei.
Pendaftaran PPK di Kecamatan Torue sebenarnya telah terisi, namun belum memenuhi kebutuhan.
Berdasarkan data KPU Parigi Moutong, tercatat 324 pendaftar PPK untuk 23 kecamatan.
Baca juga: Hanya Satu Incumbent Lolos Seleksi KPU Parigi Moutong Periode 2024-2029
Pendaftar PPK terbanyak dari Kecamatan Moutong sebanyak 32 orang, Kasimbar 21 orang serta Toribulu 20 orang.
Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024 yaitu :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
- Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan
- Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup; dan
- Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.(*)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Parigi Moutong
KPU Parigi Moutong
panitia pemilihan kecamatan (PPK)
Kecamatan Torue
Pilkada Parigi Moutong 2024
Update Penanganan Kasus Sembako Berisi Kartu Nama Calon Bupati di Pilkada Parigi Moutong 2024 |
![]() |
---|
DKPP Sidang KPU dan Bawaslu Parigi Moutong, Kuasa Hukum Pengadu Ungkap Sejumlah Fakta |
![]() |
---|
DKPP Sidang Komisioner KPU dan Bawaslu Parigi Moutong serta Sulteng Terkait TMS Amrullah-Ibrahim |
![]() |
---|
Real Count Pilkada Parigi Moutong 2024, KPU Tetapkan Erwin Burase-Abdul Sahid Raup Suara Terbanyak |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.