Morut Hari Ini

Serikat Petani Petasia Timur Konsolidasi Jelang Kedatangan Tim Verifikasi dan Validasi Lahan Sawit

Guna menguatkan roda organisasi, Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) Morowali Utara (Morut) kembali melakukan konsolidasi internal, Selasa (7/5/2024).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) Morowali Utara (Morut) kembali melakukan konsolidasi internal, Selasa (7/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Guna menguatkan roda organisasi, Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) Morowali Utara (Morut) kembali melakukan konsolidasi internal, Selasa (7/5/2024).

Hal ini juga untuk membangkitkan semangat para petani yang saat ini sedang berkonflik dengan salah satu perusahaan sawit di Morut.

Badan Pimpinan Serikat Petani, Ambo Endre mengatakan, rapat konsolidasi ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan peran organisasi untuk mengawal jalannya verifikasi dan validasi lahan yang dilakukan oleh tim provinsi.

"Berkaitan dengan verifikasi dan validasi lahan, kami para petani telah memasukkan data objek maupun subjek sejak tanggal 11 september 2023. Sehingga hal ini perlu dikawal secara serius," kata Ambo dalam keterangannya diterima TribunPalu.com.

Baca juga: Material Longsor Tutup Badan Jalan, Akses Transportasi Desa Watutau-Doda Poso Terputus

Sementara itu, Noval A Saputra anggota Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menekankan bahwa verifikasi dan validasi lahan yang dilakukan oleh tim provinsi harusnya melibatkan para petani.

Misalnya pelepasan lahan di Desa Bunta dengan seluas 282 hektar, disebut belum melibatkan para petani.

Selama ini kata Noval, para petani telah memperjuangkan hak atas tanahnya, namun ketika verifikasi dan validasi lahan belum melibatkan pemilik lahan terutama anggota serikat.

"Sehingga kami mendesak agar dalam proses tersebut lebih transparan, agar tidak ada dusta diantara kita," jelas Noval.

Petani juga mendesak realisasi janji perusahaan yang disebut mengiming-imingi pembuatan sertifikat hak milik dan buku tabungan. Namun sampai detik ini janji itu tidak pernah ditepati.

Baca juga: Sungai Maholo di Poso Meluap, Air Rendam Lahan Pertanian Warga

" Kami berharap persoalan ini cepat terselesaikan, agar kami bisa mendapatkan kembali hak kami," sebut Noval.

Selain itu, Rusli salah seorang anggota Serikat menambahkan, terkait tapal batas antara Desa Tompira dan Desa Bunta tidak serta merta menghilangkan hak objek atas tanah masyarakat.

Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan batas desa tidak menghapus hak atas tanah dan hak lainnya yang sudah ada di masyarakat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved