Buol Hari Ini

Petani Sawit dan Buruh PT HIP Adu Jotos di Tiloan Buol, 3 Warga Luka

Pemilik lahan menuntut ganti rugi pengalihan tanaman produktif kebun mereka dan juga bagi hasil penjualan sawit atau sisa hasil usaha.

|
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
Handover
Sedikitnya tiga petani sawit di Desa Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengalami luka usai adu fisik dengan buruh PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Bentrok petani sawit dengan buruh PT HIP terjadi usai warga menghentikan paksa panen Tandan Buah Segar (TBS) di lokasi perkebunan plasma Koperasi Awal Baru. 

TRIBUNPALU.COM - Sedikitnya tiga petani sawit di Desa Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengalami luka usai adu fisik dengan buruh PT Hardaya Inti Plantations (HIP).

Bentrok petani sawit dengan buruh PT HIP terjadi usai warga menghentikan paksa panen Tandan Buah Segar (TBS) di lokasi perkebunan plasma Koperasi Awal Baru.

Pengurus Forum Petani Plasma Buol Parisia Ain menyebutkan, ada tiga petani sawit yang juga pemilik lahan mengalami luka pada peristiwa itu.

Petani sawit Aris mengalami cidera di bagian kedua lengannya dan paha karena saat didorong dari traktor atau jonder hingga terpental jatuh ke tanah.

Dia juga dikeroyok sekelompok buruh dan dipukuli security perusahaan.

Sementara Masnia didorong  dari atas Jonder kemudian dikeroyok oleh sejumlah buruh dengan cara dijambak.

Adapun Mada Yunus terkena buah sawit saat seorang buruh melempar TBS ke atas bak jonder.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Petani Pemilik Lahan Kebun Plasma di PT HIP Buol Hentikan Kerjasama

Kemudian ia didorong sampai jatuh ke tanah, mengakibatkan kakinya bengkak tidak dapat berjalan hingga mengalami pusing.

"Buruh dan officer kebun memanen paksa bukan atas perintah PT HIP tetapi keinginan sendiri karena ingin mencari penghasilan, agar tetap dapat upah dari perusahaan," ujar Parisia Ain melalui rilis tertulisnya kepada TribunPalu.com, Rabu (8/5/2024).

Diketahui, bentrok antara pemilik lahan dengan buruh perusahaan itu merupakan buntut dari pemutusan kerja sama.

Pemilik lahan memutus kerja sama dengan perusahaan sejak 8 Januari 2024.

Pemilik lahan menuntut ganti rugi pengalihan tanaman produktif kebun mereka dan juga bagi hasil penjualan sawit atau sisa hasil usaha.

"Belum lagi data keanggotaan yang dimanipulasi karena banyak pemilik lahan tidak masuk dalam SK Bupati tentang CPCL," tutur Parisia Ain.

Selama tuntutan-tuntutan itu belum diselesaikan dalam perundingan yang saling terbuka, adil dan menguntungkan antara pihak petani dengan PT HIP serta pemerintah, maka petani akan terus melakukan penghentian operasional di kebun plasma.

Atas peristiwa itu, ketiga korban melaporkan penganiayaan ke Polres Buol.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved