Sulteng Hari Ini

Ada 27 Ribu Aplikasi Layanan Publik Buatan Pemerintah di Seluruh Indonesia, Hanya 30 Persen Utilitas

Pemerintah Indonesia di berbagai jajaran telah menelurkan sedikitnya 27 ribu aplikasi berbagai jenis di segala sektor pelayanan publik. Ratusan aplika

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Rapat koordinasi daerah (Rakorda), Diskominfo se Sulawesi Tengah, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Pemerintah Indonesia di berbagai jajaran telah menelurkan sedikitnya 27 ribu aplikasi berbagai jenis di segala sektor pelayanan publik. Ratusan aplikasi itu disebut ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Menurut Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 30 persen utilisasinya, fungsionalnya," ungkap Sandiman  Ahli Madya, Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dwi Kardono saat menjadi pembicara pada rapat koordinasi daerah (Rakorda), Diskominfo se Sulawesi Tengah di Poso, Rabu (15/5/2024).

Angka 30 persen itu merupakan aplikasi yang berfungsi dan digunakan penuh untuk pelayanan publik dari 27 ribu aplikasi yang sudah dibuat.

Baca juga: Film IF: Imaginary Friends Sudah Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Filmnya

Proyek pembuatan aplikasi ini lahir saat digaungkan upaya transformasi digital saat Diklat PIM 3/4.

Oleh karena itu, Dwi Kardono menyebut tantangan seluruh Kepala Dinas Kominfo se Sulawesi Tengah yaitu menginventarisir kembali aplikasi yang telah dibuat di unit kerja masing-masing.

"Dan para Kabid (Kepala Bidang), mohon ini diatensi. Apa itu ? Menginventarisir aplikasi yang ada di unit kerja bapak/ibu semua," tutur Dwi Kardono.

Sebab dirinya mencontohkan, aplikasi itu ibarat sebuah rumah. Setiap pintu dan jendela harus diberi penjagaan secara ketat, agar data yang ada di dalam aplikasi tidak bocor dan disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab.

Setelah itu, ditetapkan lewat peraturan gubernur/bupati/walikota tentang aplikasi fungsional.

"Kemudian ada moratorium pembangunan aplikasi. Sehingga nanti akan ada evaluasi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) terkait dengan pembangunan aplikasi atau berbasis TIK (Teknologi, Informasi dan Komunikasi)," ucap Dwi.

Langkah itu akan disusul oleh upaya Tim Koodinator Nasional (Kornas) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya akan mengirimkan aplikasi berbagi.

Juga ke depan akan dilakukan audit keamanan SPBE. "Dimana nanti ada pelibatan Kadis Kominfo, Inspektorat dan Bappeda. Sehingga dalam perencanaan ke depan apalagi saat ini sedang penyusunan Renstra 2025-2029, maka harus ada keterlibatan, Kadis Kominfo, Inspektorat dan Bapeda di dalam merencanakan pembangunan TIK," urai Dwi.

Diharapkan Tim Perencaan Anggaran Daerah (TPAD) melibatkan tiga unsur tersebut dengan penetapan SK Gubernur/Bupati/Walikota. Hal ini penting dilakukan sebab sambung dia, ke depan akan ada evaluasi anggaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved