PPDB 2024

Update Kuota PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD di 3 Jalur Penerimaan, Perhatikan Kuota saat Mendaftar

Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SD lengkap di 3 jalur penerimaan, perhatikan kuota saat mendaftarkan sang buah hati.

|
Editor: Imam Saputro
tribunnews.com
Ilustrasi PPDB Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SD lengkap di 3 jalur penerimaan, perhatikan kuota saat mendaftarkan sang buah hati. 

Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SD lengkap di 3 jalur penerimaan, perhatikan kuota saat mendaftarkan sang buah hati.

Pendaftaran SD pada PPDB Jakarta 2024 dibuka dalam tiga jalur masuk yakni jalur Afirmasi, jalur Zonasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau jalur Anak Guru atau Tenaga Kependidikan.

Selain itu, pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SD juga akan dibuka melalui tahap kedua dan ketiga.

Pada masing-masing jalur masuk tersebut memiliki daya tampung atau kuota yang berbeda.

Adapun kuota PPDB SD Jakarta 2024 yakni sebagai berikut:

Kuota PPDB SD Jakarta 2024

A. Kuota Jalur Afirmasi

Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar.

Jalur Afirmasi terdiri atas:

1. Afirmasi Prioritas Pertama

Meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas;

2. Afirmasi Prioritas Kedua

Meliputi Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.

Calon Peserta Didik (CPD) Afirmasi Prioritas kedua terdaftar dalam DTKS

B. Kuota Jalur Zonasi

Kuota jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SD sebanyak 73 persen dari daya tampung.

C. Kuota Jalur PTO dan GTK

Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak dua persen dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud di atas, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved