Sulteng Hari Ini
Kadis Nakertras Sulteng Tekankan Pentingnya CPMI Kantongi Surat Izin Keluarga
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng tekankan pentingnya surat izin keluarga bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng tekankan pentingnya surat izin keluarga bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus menekankan pentingnya mendapatkan surat izin dari keluarga bagi CPMI yang akan berangkat ke luar negeri.
"Tak kalah pentingnya kandidat juga wajib memperoleh izin keluarga secara tertulis dan bila diperlukan perusahaan P3MI dapat mendokumentasikan proses dimaksud sehingga menjadi riwayat administrasi CPMI," ujar Arnold Firdaus.
Pemerintah Desa perlu mengetahui warganya yang berniat bekerja ke luar negeri secara detail, menjadi saksi dalam Penandatanganan Surat Izin Keluarga CPMI (Suami/Istri/Orang tua) serta identitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang akan memfasilitasi keberangkatan yang bersangkutan.
Baca juga: Air Tak Mengalir selama 2 Pekan, Warga Tontouan Banggai Demo
"Pemerintah desa juga perlu mengetahui warganya ketika ingin bekerja diluar negeri. Pemerintah desa harus betul-betul memastikan dokumen persyaratan dari CPMI itu lengkap termasuk izin keluarga secara tertulis," ungkap Arnold Firdaus.
Hal ini bertujuan untuk memastikan CPMI dari desa asal tersebut termasuk kedalam kategori CPMI prosedural atau CPMI resmi
Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan mengedepankan aspek pelindungan terhadap harkat dan martabat serta keselamatan dan kesehatan CPMI juga PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, sampai dengan setelah bekerja. (*)
Pelajar Sulawesi Tengah Deklarasikan Pembentukan KOPPETA HAM |
![]() |
---|
Sulteng Sukses Capai Indeks Kepatuhan Tinggi dalam Regulasi Daerah 2024 |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Hadiri Peluncuran Era Baru KUR PMI di Kantor BP3MI |
![]() |
---|
Mantan Bupati Morowali Utara Sulteng Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
DPN Sulteng Kolaborasi LPK Kessaku Indonesia, Buka Peluang Magang Kerja Bagi Putra Daerah ke Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.