Minggu, 12 April 2026

DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Gelar Paripurna Bahas Raperda RPJPD Sulawesi Tengah 2025-2045

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna kesatu, masa persidangan ketiga tahun kelima pada Senin (27/5/2024).

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
DPRD Sulteng Rapat Paripurna kesatu, masa persidangan ketiga tahun kelima pada Senin (27/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna kesatu, masa persidangan ketiga tahun kelima pada Senin (27/5/2024).

Rapat itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Pantauan TribunPalu.Com Wakil Ketua (Waket) l DPRD Sulawesi Tengah yakni Arus Abdul Karim memimpin rapat itu didampingi Waket ll Zalzulmida Djanggola.

Pada kesempatan tersebut juga turut hadir Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir didampingi Sekertaris Daerah yakni Novalina.

Baca juga: Diprotes Siswa Soal Biaya PKL, Komisi IV DPRD Sulteng Jadwalkan Pemanggilan Kepala SMKN 2 Palu

Adapun anggota dewan dari tiap fraksi yang hadir pada kesempatan tersebut berjumlah 35 orang.

Sementara itu rapat paripurna tersebut digelar guna membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Propemperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulteng 2025-2045.

Pada kesempatan tersebut pula Gubernur yang diwakili Oleh Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir diminta untuk memberi penjelasan atas Raperda RPJPD Sulteng 2025-2045 yang memuat visi dan misi daerah, serta strategi dan program yang dirancang untuk mencapai tujuan tersebut.

Setelah Wagub membacakan penjelasan Gubernur terkait Raperda RPJPD Sulteng 2025-2045, selanjutnya pimpinan rapat meminta delapan perwakilan Fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut.

Raperda RPJPD Sulteng 2025-2045 ini menjadi landasan kokoh bagi pembangunan Sulawesi Tengah selama dua dekade ke depan.

Usai pembacaan pandangan umum dari fraksi, pimpinan rapat paripurna men skors agenda tersebut untuk memberi kesempatan kepada gubernur menyiapkan tanggapan atau jawaban terhadap pandangan umum fraksi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved