Sulteng Hari Ini

Warga Bangkep Demo di Kantor DPRD Sulteng, Minta Cabut Izin Perusahaan Tambang Batu Gamping

Dalam peringatan Hari Anti Tambang 2024, Irwanto (33) dengan suara lantang di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kota Palu, menu

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Warga Bangkep Demo di Kantor DPRD Sulteng 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dalam peringatan Hari Anti Tambang 2024, Irwanto (33) dengan suara lantang di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kota Palu, menuntut pada Pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Banggai Kepulauan.

"Kabupaten Banggai Kepulauan sebuah Pulau kecil yang potensinya adalah perikanan dan pertanian dipaksa untuk dieksploitasi dengan tambang tanpa ada konsultasi IUP-nya keluar begitu saja,"tutur Irwanto pada tribunpalu.com, Rabu (29/05/2024).

Pada peringatan Hari Anti Tambang 2024, Irwanto bersama tujuh rekannya yang berasal dari Kabupaten Banggai Kepulauan hadir di depan kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan tuntutannya.

"Kami di Banggai Kepulauan sudah siap untuk mempertahankan Pulau Kami sampai titik darah penghabisan," ujar Irwanto.

Baca juga: Kemenkumham Buka Penerimaan Taruna 2024, Hermansyah Siregar Tegaskan Transparansi dan Bebas Biaya

Dia berharap Pemerintah bisa mencabut Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki perusahaan di Kabupaten Banggai Kepulauan.

"Cabut semua IUP, Pulau Kami tidak untuk di tambang," ujar Irwanto.

Dari data yang dihimpun tribunpalu.com ada 26 perusahaan tambang di Kabupaten Banggai Kepulauan telah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 1 Perusahaan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dua puluh tujuh perusahaan tambang tersebut bergerak di bidang pertambangan batu gamping yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved