Sulteng Hari Ini
Diduga Langgar Izin Lingkungan, Muhammad Safri Desak Gakkum KLH Tindak Tegas PT QMB
Perusahaan ini juga bekerja sama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga yang diduga belum memiliki persetujuan teknis.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mempertanyakan ketegasan Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT QMB New Energy Materials yang beroperasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali.
Menurut Safri, dari laporan hasil pengawasan yang dikeluarkan tim Kementerian Lingkungan Hidup pada 4 Juni 2025 lalu menunjukkan bahwa, area penyimpanan Tailing PT QMB New Energy Materials tidak tercakup dalam dokumen RKL-RPL Rinci dan berada di area Amdal pengembangan yang masih dalam tahap pengajuan ke KLH.
"Kami mempertanyakan ketegasan Bidang Gakkum KLH menyikapi hasil laporan tersebut. PT QMB jelas melakukan banyak pelanggaran, namun belum ditindak serius," ujarnya kepada awak media, Kamis (27/8/2025) pagi.
Safri mengatakan Jika area penyimpanan tailing tidak tercantum dalam dokumen RKL-RPL Rinci, maka perusahaan dianggap tidak menjalankan kegiatan sesuai dokumen lingkungan yang telah disetujui.
"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap izin lingkungan dan bisa dijerat berbagai sanksi administratif maupun pidana, sesuai UU 32 Tahun 2009 dan PP 22 Tahun 2021," ucapnya.
Dalam laporan itu juga disebutkan jika PT QMB New Energy Minerals tidak melakukan pengelolaan limbah B3 berupa Tailing yang mengacu Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.
Perusahaan ini juga bekerja sama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga yang diduga belum memiliki persetujuan teknis.
"Mengolah limbah B3 tidak sesuai ketentuan apalagi bekerja sama dengan pihak ketiga yang belum mengantongi izin, sanksinya jelas mulai pencabutan izin hingga pidana penjara," imbuh Safri.
Safri mengingatkan agar Bidang Penegakan Hukum KLH tidak menjadi alat kepentingan perusahaan mana pun.
Sekretaris Komisi III ini meminta lembaga tersebut menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat dan lingkungan, bukan melindungi perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Gakkum KLH tidak boleh bermain-main, jangan mau dimanfaatkan atau tunduk pada kepentingan perusahaan. Tugas lembaga ini jelas, melayani kepentingan masyarakat dan lingkungan," tegasnya.
Sebelumnya, pada 22 Maret 2025 lalu terjadi longsor di area penyimpanan limbah B3 Tailing milik PT QMB New Energy Minerals di IMIP yang menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia.
Sulawesi Tengah
Muhammad Safri
Safri
Kementerian Lingkungan Hidup
Morowali Industrial Park (IMIP)
Kabupaten Morowali
PT QMB New Energy Materials
Mahasiswa Untad Laporkan Tindakan Represif di Aksi DPRD ke Komnas HAM Sulteng |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Anwar Hafid: Bumi Dieksploitasi dengan Napsu, Bukan Kasih Sayang |
![]() |
---|
11 Tahun Konflik Lahan Tak Selesai, Petani Sawit Tolitoli Nginap di DPRD Sulteng |
![]() |
---|
Petani Sawit Tolitoli Duduki DPRD Sulteng, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan 11 Tahun |
![]() |
---|
Raker Pemprov dan Pemkab Bangkep Soroti Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.