TERKUAK Alasan Sebenarnya Pemerintah Ogah Batalkan Program Tapera, Moeldoko: Ini Tugas Negara
Inilah alasan Pemerintah tidak akan membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
TRIBUNPALU.COM - Inilah alasan Pemerintah tidak akan membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan program Tapera akan terus berjalan karena sudah amanatkonstitusi.
"Dan itu tugas konstitusi karena ada UU-nya, dasar hukum UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU 4/2016 tentang Tapera. Tapera ini diatur oleh UU," kata Moeldoko.
Moeldoko menyebut Tapera merupakan program perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi PNS.
Program tersebut diperluas dengan menyasar pegawai swasta.
Pemerintah, kata Moeldoko, memperluas program tabungan perumahan karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan rumah.
Berdasarkan data BPS kata Moeldoko, terdapat 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Untuk itu kita berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu gak seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa walaupun terjadi inflasi bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya," katanya.
Moeldoko pun menyampaikan, sudah menjadi tugas negara dalam menyelesaikan masalah krisis kebutuhan perumahan tersebut. Oleh karenanya kata dia, sejumlah negara juga memiliki program yang sama seperti Tapera.
"Tentang perumahan bukan hanya Indonesia mengatur, pemerintah di berbagai negara juga jalankan skema seperti ini, di Singapura, Malaysia ada, di beberapa negara lain juga ada. Menurut saya sih tugas negara," pungkasnya.
Masyarakat Diminta Tenang
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat tenang menanggapi peraturan soal gaji pekerja dipotong untuk Tapera.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, masih ada peraturan menteri yang mengatur soal mekanisme dari PP tersebut dan durasinya masih tiga tahun lagi, yakni 2027.
Indah mulanya mengakui bahwa pemerintah memang kurang mensosialisasikan PP 21/2024.
"Kami kurang melakukan sosialisasi atau informasi yang lebih masif mengenai Tapera khususnya kehadiran dari PP 21/2024 terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri," katanya.
Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Badan Pengelola Tapera Dibuka, Cek Kuotanya |
![]() |
---|
Pengembang Menjerit, Tambahan Kuota Rumah Subsidi FLPP Belum Terealisasi |
![]() |
---|
Terlalu Disorot! Roy Suryo Duga Kasus Vina Bak Tutupi Kasus Korupsi Timah, Tapera hingga Putusan MA |
![]() |
---|
PEVS 2024 Resmi Dibuka, PLN Tampilkan Kesiapan Ekosistem EV di Indonesia |
![]() |
---|
Moeldoko Ibaratkan Rocky Gerung Seperti Robot, Roy Suryo: Jangan Sembarangan Gunakan Istilah Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.