TERKUAK Alasan Sebenarnya Pemerintah Ogah Batalkan Program Tapera, Moeldoko: Ini Tugas Negara

Inilah alasan Pemerintah tidak akan membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

handover/Tribunnews.com
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Inilah alasan Pemerintah tidak akan membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  

TRIBUNPALU.COM - Inilah alasan Pemerintah tidak akan membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan program Tapera akan terus berjalan karena sudah amanatkonstitusi. 

"Dan itu tugas konstitusi karena ada UU-nya, dasar hukum UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU 4/2016 tentang Tapera. Tapera ini diatur oleh UU," kata Moeldoko.

Moeldoko menyebut Tapera merupakan program perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi PNS.

Program tersebut diperluas dengan menyasar pegawai swasta.

Pemerintah, kata Moeldoko, memperluas program tabungan perumahan karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan rumah.

Berdasarkan data BPS kata Moeldoko, terdapat 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.

"Untuk itu kita berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu gak seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa walaupun terjadi inflasi bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya," katanya.

Moeldoko pun menyampaikan, sudah menjadi tugas negara dalam menyelesaikan masalah krisis kebutuhan perumahan tersebut. Oleh karenanya kata dia, sejumlah negara juga memiliki program yang sama seperti Tapera.

"Tentang perumahan bukan hanya Indonesia mengatur, pemerintah di berbagai negara juga jalankan skema seperti ini, di Singapura, Malaysia ada, di beberapa negara lain juga ada. Menurut saya sih tugas negara," pungkasnya.

Masyarakat Diminta Tenang

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat tenang menanggapi peraturan soal gaji pekerja dipotong untuk Tapera.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, masih ada peraturan menteri yang mengatur soal mekanisme dari PP tersebut dan durasinya masih tiga tahun lagi, yakni 2027.

Indah mulanya mengakui bahwa pemerintah memang kurang mensosialisasikan PP 21/2024.

"Kami kurang melakukan sosialisasi atau informasi yang lebih masif mengenai Tapera khususnya kehadiran dari PP 21/2024 terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri," katanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved