TERKUAK Alasan Sebenarnya Pemerintah Ogah Batalkan Program Tapera, Moeldoko: Ini Tugas Negara

Inilah alasan Pemerintah tidak akan membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

handover/Tribunnews.com
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Inilah alasan Pemerintah tidak akan membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  

Indah pun menjelaskan bahwa nantinya akan ada mekanisme lebih lanjut yang mengatur soal pungutan ini.

Mekanisme tersebut akan diatur dalam peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

"Nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027," ujar Indah.

"Jadi, saya ingin menyampaikan terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah parapekerjanon ASN, TNI, Polri," lanjutnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengakui pemerintah kurangnya sosialisasi Tapera sehingga menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat.

"Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Kami pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif, jadi wajar kalau teman-temanpekerjadan pengusaha belum kenal jadi gak sayang," ujar Indah.

Dia bilang, ke depannya Kemenaker akan segera melakukan sosialisasi secara masif.

Indah menyebut pihaknya juga terbuka akan masukan-masukan dari pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

"Jadi, tenang saja. Kami akan terus lakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Enggak usah khawatir. Belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja dimanapun non ASN, TNI, Polri," tutur Indah.

Ia kemudian menjelaskan bahwa potongan gaji untuk Tapera ini bukan iuran, melainkan tabungan.

Ini juga berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah di atas upah minimum provinsi maupun di atas upah minimum kabupaten kota.

Lebih lanjut, nantinya bagi pekerja yang ikut membayar iuran tapi merupakan pekerja yang tak akan menggunakan fasilitas pendanaan Tapera atau sudah punya rumah, bisa mengambil uangnya ketika sudah pensiun.

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah, jika dia pesertaTapera, maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiun atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta tapera," jelas Indah.

Pekerja Sudah Punya Rumah Jadi Penabung Mulia

Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyebut pekerja yang sudah memiliki rumah, tetapi gajinya tetap dipotong untuk Tapera, sebagai penabung mulia.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved