Kamis, 9 April 2026

Sulteng Hari Ini

FKTT Sulteng Angkat Bicara Soal Kebijakan Pemerintah Soal WIUPK untuk Ormas

Pemerintah pusat baru-baru saja memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ketua FKTT Sulteng, Syamsuddin Badudu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Indonesia baru-baru saja memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Hal tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa aturan baru ini memperbolehkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) di bawah sebuah badan usaha.

Menagapi hal tersebut Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Sulawesi Tengah  (Sulteng) menyatakan bahwa keputusan ini merupakan terobosan yang sangat positif.

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Hadiri Peresmian dan Ibadah Penahbisan GTM Jemaat Filadelfia Kota Palu

"Pemberian konsesi prioritas kepada ormas, menurut saya adalah sebuah terobosan yang sangat baikbaik. Jadi kami dari FKTT Sulteng menanggapi dengan hal yang positif," ucap Ketua FKTT Sulteng, Syamsuddin Badudu, Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, Ormas merupakan bagian integral dari masyarakat Indonesia, namun seringkali terabaikan dalam pengelolaan sumber daya alam negara.

"Ormas merupakan komponen terbesar bangsa, namun  terpinggirkan dalam menikmati kekayaan sumberdaya alam yang kita miliki," ujarnya.

Dia menyambut baik langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Ormas untuk mengelola tambang, tetapi ia menegaskan pentingnya memenuhi persyaratan teknis yang ketat dalam pengelolaan tersebut.

"Hanya saja, persyaratan – persyaratan teknis untuk mengelola kekayaan alam tersebut, harus tetap dipenuhi agar tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ketidakefisienan dalam pengelolaannya," kata Syamsuddin.

Ia juga menekankan perlunya adanya koordinasi yang baik antara pemerintah, Ormas, dan pihak terkait lainnya dalam mengatur proses pengelolaan tambang demi keberlanjutan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved