Viral

FAKTA-FAKTA Polwan Briptu FN Bakar Hidup-hidup Suaminya Briptu RDW, Ini Kronologi hingga Motif

Berikut sejumlah fakta terkait kasus polisi bakar suami atau Polwan Bakar Suami di Mojokerto jadi sorotan hingga Viral di Media Sosial.

handover
Polwan Briptu FN Bakar Hidup-hidup Suaminya Briptu RDW, Ini Kronologi hingga Motif 

TRIBUNPALU.COM - Berikut sejumlah fakta terkait kasus Polisi bakar suami atau Polwan Bakar Suami di Mojokerto jadi sorotan hingga Viral di Media Sosial.

Diketahui Polwan Briptu FN (28) tega membakar suaminya, Briptu RDW (28) di Kompleks Asrama Polres Mojokerto, Sabtu (8/5/2024) pagi.

Polwan Briptu FN dan Briptu RDW merupakan anggota Polres Jombang, Jawa Timur.

Kejadian itu membuat korban Briptu RDW (28) juga merupakan anggota Polres Jombang, Jawa Timur menderita luka bakar dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto.

Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir karena menderita luka bakar hingga 90 persen di sekujur tubuhnya, Minggu (9/6/2024).

Berikut fakta-fakta kasus Polisi bakar suami di Mojokerto:

Kronologi Polisi bakar suami

Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat terduga pelaku Briptu FN mengecek ATM korban, pukul 09.00 WIB.

Namun pelaku mendapati ATM dari gaji ke -13 senilai Rp 2.800.000 hanya sisa Rp 800.000.

FN menelepon untuk mengklarifikasi kemudian meminta korban pulang.

Namun sebelum itu, terduga pelaku membeli bensin di botol dan menyimpannya di atas lemari teras rumah.

Ia mengirim foto itu ke WhatsApp korban untuk segera pulang, dengan ancaman berisi "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”.

Briptu FN menyuruh ART untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang bermain di luar rumah.

Terduga pelaku dan korban bertengkar di dalam rumah dalam kondisi pintu terkunci.

Sementara itu, tangan kiri korban diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved