Remaja Banggai Korban Asusila

Jual Pacarnya kepada 6 Pria di Luwuk Timur, Pemuda di Banggai Sulteng Mengaku Hanya Dapat Rokok

Bocah kelas 6 SD itu dipaksa melayani enam pria hidung belang di Luwuk Timur dengan tarif masing-masing Rp 150 ribu

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Handover
Polisi menangkap seorang pria yang diduga mencabuli gadis 13 tahun dan menjajaki korban ke pria hidung belang di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemuda berinisial DM (22) tega merudapaksa pacarnya berusia 13 tahun lalu menjualnya ke pria hidung belang di Kecamatan Luwuk Timur.

Bocah kelas 6 SD yang dikenalnya dari media sosial itu dipacari sejak Mei 2024.

Remaja putri 13 tahun itu dirudapaksa hingga tiga kali oleh DM.

Korban kemudian diajak keluar oleh pelaku 27 Mei 2024.

Setelah itu remaja putri 13 tahun itu tak kunjung pulang hingga dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gadis 13 Tahun di Banggai Dirudapaksa Pacar Lalu Dijual ke Hidung Belang

Plt Kapolsek Luwuk AKP Steven Lewaherilla menyebutkan, korban ternyata dijual oleh pelaku ke sejumlah pemuda hidung belang di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

Korban berhasil diselamatkan oleh jajaran Bhabinkamtibmas Subsektor Luwuk Timur, Polres Banggai, pada Minggu (9/6/2024).

“Penangkapan DM ini merupakan hasil koordinasi dan pengembangan bersama jajaran Polsek Nuhon,” sebut Plt Kapolsek Luwuk, AKP Steven Lewaherilla, Senin (10/6/2024).

“Selanjutnya kami limpahkan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai,” tambahnya.

Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin SMuda mengatakan, bocah kelas 6 SD itu dipaksa melayani enam pria hidung belang di Luwuk Timur dengan tarif masing-masing Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Keterangan DM, bahwa semua uang diambil korban. Sedangkan pelaku diberikan rokok dari para pria tersebut," tuturnya. 

Kasi Humas menyebutkan bahwa pelaku DM ini juga merupakan terlapor dalam kasus pencabulan anak di bawah umur usia 14 tahun yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 di Luwuk Timur.

“Saat ini pelaku mendekam di Mapolres Banggai untuk mempertangung jawabkan segala perbuatannya,” ucap Amin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved