DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Konsultasi ke PUPR, Bahas Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air

Rombongan Pansus II diterima oleh Analis SDM Direktorat Jenderal Kementerian PUPR RI Sri Sudjarwati dan Kepala Bagian Pelayanan Informasi Sugito.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
handover
Pansus II DPRD Sulteng berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR RI untuk membahas Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air. Pertemuan itu berlangsung di lantai 3 Gedung Kementerian PUPR RI, Jl Pattimura, Kelurahan Selong, Kecamatan Kemayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Pansus II DPRD Sulteng berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR RI untuk membahas Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air

Pertemuan itu berlangsung di lantai 3 Gedung Kementerian PUPR RI, Jl Pattimura, Kelurahan Selong, Kecamatan Kemayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kunker itu dipimpin Ketua Pansus II Zainal Abidin Ishak dan dihadiri Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, Wakil Ketua I DPRD Sulteng Moh Arus Abdul Karim, Wakil Ketua II DPRD Sulteng Muharram Nurdin, anggota Pansus II DPRD Sulteng.

Hadir pula Biro Hukum Pemprov Sulteng, Dinas Cikasda Sulteng, Staf Ahli Pansus II DPRD Sulteng, dan Staf Ahli Pimpinan DPRD Sulteng.

Rombongan Pansus II diterima oleh Analis SDM Direktorat Jenderal Kementerian PUPR RI Sri Sudjarwati dan Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Humas Sugito.

Baca juga: Iduladha 2024, DPRD Sulteng Kurban 6 Ekor Sapi, 350 Kupon Dibagikan ke Warga Sekitar Kantor

Tujuan kunker ini adalah untuk meminta masukan dan saran terkait Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air di Sulteng. 

Dalam pertemuan tersebut, Pansus II diwakili Sonny Tandra menanyakan beberapa hal penting, yang di antaranya terkait regulasi baru Perpres No 24 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres No 27 Tahun 2020 tentang Kementerian PUPR

Sonny juga menanyakan kejelasan Tugas Pembantuan (TP) dan kewenangan pengelolaan pelaksanaan percetakan sawah, serta kejelasan kewenangan wilayah sungai di Sulteng. 

"Apakah Ranperda ini bisa dimasukkan ke dalam kegiatan kewenangan pusat dan provinsi?," Ujar Sonny. 

Analis SDM Dirjen Kementerian PUPR RI Sri Sudjarwati menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Ranperda tersebut.

Namun, ia juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi. 

Baca juga: Profil Atlet BMX Sulteng Satu-satunya di PON 2024, Tolak Tawaran Kerjasama Dengan Vans Demi Orangtua

Di antaranya, adanya tumpang tindih peraturan terkait pengelolaan sumber daya air, perubahan kewenangan yang perlu diikuti dengan penyesuaian anggaran, seeta belum adanya Peraturan Pemerintah Standar Pelayanan Dasar Air (PPSDA) yang baru.

Meskipun terdapat beberapa kendala, Sri Sudjarwati optimistis Ranperda itu dapat disusun baik dengan memperhatikan kaidah dan tujuan yang jelas.

Ia juga menjelaskan, kewenangan pengelolaan irigasi telah diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2006 Pasal 21-25 tentang irigasi, yang menyebutkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder.

Kunker ini diharapkan dapat menghasilkan Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air yang komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat Sulteng.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved