Bocah 12 Tahun Korban Asusila
Dilaporkan 9 Bulan Lalu, Kasus Persetubuhan Anak di Parimo Naik Status ke Penyidikan
Polres parigi Moutong melalui unit PPA Sat Reskrim telah menaikkan kasus dugaan tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke tahap penyidikan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Polres Parimo melalui unit PPA Sat Reskrim menaikkan kasus dugaan tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke tahap penyidikan.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi pelapor maupun terduga terlapor serta permohonan Visum Et Repertum korban ke rumah sakit.
Berdasarkan keterangan penyidik/penyidik pembantu, kasus ini dilaporkan sembilan bulan lalu atau pada Oktober 2023 dan sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Adapun saksi yang diperiksa di antaranya dari pelapor yakni ML dan KN serta terduga pelaku inisial AP.
Baca juga: Polres Tolitoli Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
"Dari hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 14 juni 2024," sebut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual melalui Kasi Humas, Iptu Sumarlin saat dikonfirmasi TribunPalu.com, Kamis (11/7/2024).
Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong juga telah menyampaikan perkembangan kasus tersebut melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban ataupun keluarga korban.
Pasal yang diprasangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini yakni pasal 70 D juncto pasal 81 ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Republik tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TribunBreakingNews/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pencabulan-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.