Poso Hari Ini
Jajaran Polsek Poso Pesisir Utara Bekuk Pencuri Kakao Kering dan Barang Elektronik di Desa Maranda
Kapolsek Poso Pesisir Utara beserta personel piket berkunjung ke kantor Desa Maranda untuk menindaklanjuti laporan tentang pencurian tersebut.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
TRIBUNPALU.COM, POSO - Jajaran Polsek Poso Pesisir Utara membekuk seorang pria inisial SY (27) terduga pelaku pencurian barang elektronik dan kakao di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Poso Pesisir Utara Iptu Kurniadi bersama Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele dalam konferensi pers mengatakan pelaku ditangkap Rabu (3/7/2024)
"Pelaku ditangkap di area perkebunan belakang rumah warga setelah diduga melakukan pencurian barang elektronik milik warga," ucap Iptu Kurniadi, Kamis (11/7/2024).
Kronologinya, berawal dari laporan masyarakat ihwal adanya pencurian barang elektronik.
Baca juga: Populasi Anjing Meningkat, Kabupaten Poso Sulteng Jadi Daerah Paling Banyak Kasus Gigitan Rabies
Kapolsek Poso Pesisir Utara beserta personel piket berkunjung ke kantor Desa Maranda untuk menindaklanjuti laporan tentang pencurian tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari warga terkait hilangnya 1 unit laptop, 1 unit Handphone dan setengah karung coklat kering siap jual milik warga di Desa Maranda, kami bersama anggota datang ke kantor Desa Maranda," ujar Iptu Kurniadi.
"Di lokasi, saksi melaporkan bahwa telah melihat orang tak dikenal di belakang rumahnya, kami bersama anggota dan warga mengecek ke sana,” tutur Iptu Kurniadi.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu tas warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah laptop beserta cas, 1 handphone warna hitam beserta cas, KTP, Kartu Keluarga dan pakaian.
"Kemudian terduga pelaku langsung kami bawa dan amankan di Mako Polsek Poso Pesisir Utara untuk dimintai keterangan," ujar Iptu Kurniadi.
Baca juga: Program 2024, FKUB Sulteng Massifkan Sosialisasi Moderasi Beragama di Daerah
Setelah pemeriksaan, diketahui pelaku mencuri barang elektronik dan kakao kering milik warga Desa Maranda.
“Terduga pelaku mengaku melakukan pencurian laptop dan HP pada Rabu 3 Juli sekitar Pukul 03.00 Wita di Rumah Warga di Dusun Gayatri Desa Maranda dan dia juga mengakui melakukan pencurian 1/2 karung kakao pada hari sama,” tutur Kapolsek.
Terduga pelaku merupakan mantan Narapidana yang baru 1 tahun dibebaskan dari Rutan Kelas II Poso dan selama ini menetap di Desa Tiwaa, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Bupati Verna GM Inkiriwang Perkenalkan Potensi Poso di Ajang APKASI Expo 2025 |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis Dicanangkan di Kecamatan Lage, Kabupaten Poso |
![]() |
---|
Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi Tiba di Poso, Ini Misinya |
![]() |
---|
Pemkab Poso Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Korban Gempa |
![]() |
---|
Polres Poso Imbau Masyarakat Waspadai dan Laporkan Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.