Oknum TNI AU Tembak Pemulung di Palu

Diwakili Wakil Bupati, Danlanud Hasanuddin Tunaikan Sanksi Adat di Desa Kalora Sigi

Wabup Samuel menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyerahan sanksi adat itu.

|
Editor: mahyuddin
Handover
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menghadiri penyerahan sanksi adat dari Danlanud Hasanuddin Makassar kepada Ketua Lembaga Adat Desa Kalora.  Penyelesaian sanksi adat itu berlangsung di Rumah Belajar Dusun III Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah Minggu (14/07/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menghadiri penyerahan sanksi adat dari Danlanud Hasanuddin Makassar kepada Ketua Lembaga Adat Desa Kalora

Penyelesaian sanksi adat itu berlangsung di Rumah Belajar Dusun III Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah Minggu (14/07/2024).

Wabup Samuel menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyerahan sanksi adat itu.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung sistem penyelesaian hukum adat di wilayahnya.

"Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam proses penyerahan sanksi adat ini. Sebagai pemerintah, kami hadir menyaksikan proses sanksi adat ini karena terkait dengan upaya penyelesaian perkara pidana melalui hukum adat," ucap Samuel Yansen Pongi.

Baca juga: Kronologi Penembakan Pemulung di Kompleks Rumah Dinas TNI AU Kota Palu Versi Danlanud Hasanuddin

Ia menjelaskan, penyelenggaraan peradilan sanksi adat merupakan mekanisme bekerjanya aparat lembaga hukum adat mulai dari laporan, pemanggilan saksi saksi, dan perwakilan tergugat dalam musyawarah, sampai kemudian kepada pengambilan keputusan oleh pimpinan lembaga adat.

Proses itu dilakukan untuk mencapai tujuan dari upaya penyelesaian melalui hukum adat.

Terhadap pencapaian tujuan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, lembaga adat bekerja dalam satu sistem. 

"Artinya bahwa terdapat fungsi beberapa komponen penyelesaian sengketa dalam menjalankan proses peradilan adat. Sistem peradilan adat selalu memperhatikan perkembangan dalam masyarakat," katanya. 

Sanksi adat itu disepakati lembaga adat dalam kasus Oknum TNI AU Tembak Pemulung.

korban yakni Jerni, warga Desa Kalora, masih dirawat di RS Samaritan.

Baca juga: Masyarakat Adat Rumpun Daa Inde Akan Beri Denda Adat pada Oknum TNI AU Penembak Pemulung di Palu

Korban mengalami luka di bagian perut sebelah kiri.

Danlanud Hasanuddin Makassar telah memediasi kelurga korban dengan satuannya. 

Marsma TNI Bonang Banyuaji menegaskan pihaknya telah mengambil alih proses hukum yang akan dijatuhkan kepada pelaku.( TribunBreakingNews/*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved