Palu Hari Ini

Pemkot Resmi Akhiri Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Kota Palu

Pemerintah Kota Palu secara resmi mengakhiri Tanggap Darurat Bencana alam banjir dan tanah longsor di Kota Palu, Senin, (15/7/2024).

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pemerintah Kota Palu secara resmi mengakhiri Tanggap Darurat Bencana alam banjir dan tanah longsor di Kota Palu, Senin, (15/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu secara resmi mengakhiri Tanggap Darurat Bencana alam banjir dan tanah longsor di Kota Palu, Senin, (15/7/2024).

Tanggap darurat yang sebelumnya ditetapkan sejak 7-14 Juli 2024 resmi diakhiri berdasarkan Surat Pernyataan Wali Kota melalui Wakil Wali Kota Palu, Reny A. Lamadjido tertanggal 15 Juli 2024.

Diketahui, status Tanggap Darurat ini dengan memperhatikan sejumlah hal, yakni semua unit pelaksana Posko telah melaksanakan secara optimal tanggap darurat banjir dan tanah longsor di Kota Palu dan masyarakat yang terdampak bencana telah beraktivitas kembali seperti biasa.

Kemudian, penanganan terhadap infrastruktur sumber bencana dan terdampak bencana, telah dilaksanakan sejak kejadian bencana dan masih dijadwalkan berkelanjutan sampai dengan pemulihannya.

Baca juga: Supir Truk Keluhkan Antrean BBM Solar di SPBU Mamboro Palu, Pendapatan Berkurang Drastis

"Dengan ini saya menyatakan bahwa masa tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor dinyatakan telah berakhir," ucap Reny A. Lamadjido.

"Selanjutnya, saya menyatakan status Transisi Darurat ke Pemulihan, selama tujuh hari, dari tanggal 15 sampai 21 Juli 2024," tambahnya.

Dalam masa transisi ke pemulihan ini, Pemerintah Kota Palu akan mengkaji kebutuhan pascabencana. 

Kemudian, memastikan unit pelaksana menyusun perencanaan transisi darurat banjir, yakni rencana pemulangan penyintas ke tempat tinggal asal dengan memenuhi prosedur transisi darurat sesuai dengan regulasi.

Selain itu, memulihkan sementara fungsi dari prasarana umum, baik jalan, jembatan, pasar, rumah sakit, dan tempat ibadah.

Memulihkan fungsi ekonomi masyarakat, memulihkan kondisi psikososial penyintas, serta memulihkan kegiatan pendidikan dalam situasi transisi darurat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved