Morowali Hari Ini

Polisi Bekuk Pria Diduga Penyalahguna Narkotika di Bahodopi, Terencam 12 Tahun Penjara

Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Polres Morowali menangkap seorang pria yang diduga penyalahguna Narkotika go

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Satresnarkoba Polres Morowali menangkap seorang pria yang diduga penyalahguna Narkotika golongan I jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Polres Morowali menangkap seorang pria yang diduga penyalahguna Narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka Inisial MB (28) ditangkap di depan sebuah rumah kos Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (18/7/2024) malam.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto melalui Kasatres Narkoba, IPTU I Komang Darmawa mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan adanya aktivitas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

"Usai mendapat informasi, petugas langsung bergerak dan menemukan MB bersama barang bukti berupa 1 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok berwarna coklat serta 1 unit hand phone berwarna hitam," urai Kasatres Narkoba dalam keterangannya diterima TribunPalu.com, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Tanggapi Indikasi Siswa Terlibat Narkotika, Kadis Pendidikan Morowali Ajak BNNK Tes Urine di Sekolah

Tersangka MB diketahui merupakan buruh harian lepas, kini berada di Polres Morowali untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

Polres Morowali berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. 

Mereka juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, terutama jenis sabu. 

Sabu adalah salah satu jenis Narkotika yang sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta kehidupan sosial dan keluarga. 

"Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, bebas dari Narkotika, dan segera laporkan di kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana Narkotika,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved