Minggu, 12 April 2026

Sulteng Hari Ini

DKJP Imbau Masyarakat Sulteng Waspadai Pinjol Ilegal dan Jaga Data Pribadi

Kepala DPJK, Tongam Tobing dalam jumpa pers di sela-sela kegiatan sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum s

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala DPJK, Tongam Tobing (Dua dari kanan) dalam jumpa pers di sela-sela kegiatan sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) menghimbau masyarakat Sulawesi Tengah berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal dan menjaga privasi data mereka. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala DPJK, Tongam Tobing dalam jumpa pers di sela-sela kegiatan sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah.

"Pinjaman online ilegal memang meresahkan masyarakat," ujar Tongam Tobing di Hotel Aston, Jl Wolter Monginsidi, Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (24/7/2024).

Kegiatan pinjol ilegal inimenurut Tongam melanggar undang-undang dan pelakunya dapat dipidana.

Baca juga: Industri Jasa Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, OJK Waspadai Tindak Pidana Sektor Keuangan

Tongam menjelaskan bahwa pinjol ilegal sering kali disertai dengan teror, intimidasi, pelecehan, pencurian data, dan penyebaran data pribadi. 

"Namun, pencegahan adalah kunci utama. Masyarakat harus diedukasi agar tidak terjerumus ke dalam pinjol ilegal." ujarnya.

Tongam menghimbau masyarakat untuk hanya menggunakan pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Meskipun legal, Tongam mengingatkan bahwa pinjol tetap memiliki risiko penyebaran data pribadi.

"Jangan izinkan penyedia jasa pinjol mengakses kontak Anda," ujar Tongam. 

Menurutnya hal itu bisa berdampak sangat besar dan berkelanjutan, tidak hanya bagi pengguna pinjol, tetapi juga orang-orang terdekat yang ada di kontak pengguna jasa pinjol ilegal tersebut.

Berikut tips untuk Menghindari Pinjol Ilegal:

* Pastikan pinjol terdaftar di OJK

* Baca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum meminjam

* Jangan berikan akses kontak kepada penyedia jasa pinjol

* Laporkan pinjol ilegal ke OJK atau kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved