Palu Hari Ini

Propam Polda Sulteng Proses Disiplin dan Etik Oknum Perwira Polresta Palu, Ini Kesalahannya

Istri pelapor beberapa kali ingin mencabut laporannya terkait KDRT, namun Ipda MA diduga menghalanginya. 

Editor: mahyuddin
Handover
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Perwira polisi berpangkat Ipda dilaporkan ke Propam Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran etik.

Adalah Ipda MA diduga bertemu dengan istri pelapor di kamar hotel.

Kasus itu terungkap setelah suami korban, sebagai pelapor, mendengar pengakuan istrinya yang menyebutkan bahwa mereka bertemu dan berduaan di dalam kamar sambil berpelukan.

Ipda MA diduga kerap kali menghubungi dan mengajak istri pelapor bertemu di luar kantor untuk melakukan pemeriksaan dengan dalih meminta keterangan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ipda MA selalu menolak jika pemeriksaan dilakukan di Polresta Palu.

Baca juga: 2 Wakil Polda Sulteng Raih Juara Lomba Setapak Perubahan Hari Bhayangkara 2024

Istri pelapor beberapa kali ingin mencabut laporannya terkait KDRT, namun Ipda MA diduga menghalanginya. 

Hal tersebut berdasarkan bukti chat yang dipegang oleh pelapor.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, laporan itu masuk pada tanggal 5 Juni 2024.

Seiring berjalannya waktu, laporan dicabut pelapor pada tanggal 24 Juni 2024.

"Berkaitan dengan lapor itu benar adanya laporan itu masuk ke Propam Polda Sulteng, terlapor sendiri merupakan Kanit PPA Polresta Palu Ipda MA, namun laporan itu telah dicabut," ujar Kombes Pol Djoko Wienartono.

Kombes Djoko menegaskan, meskipun laporan telah dicabut, proses disiplin terhadap Ipda MA tetap dilanjutkan Propam Polda Sulteng

"Secara permasalahan bersama pelapor itu sudah selesai, tetapi hingga saat ini, Ipda MA masih diperiksa disiplin oleh Propam," tuturnya.

Baca juga: Hari Kedua Operasi Patuh Tinombala 2024, Satlantas Polresta Palu Jaring 451 Pelanggaran Lalulintas

Selain proses disiplin, proses etik pun turut didalami.

Jika terbukti melanggar etik, Ipda MA terancam sanksi terberat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Selain di PTDH untuk etik disiplin masalah hukumnya Ipda MA bisa juga di tugaskan di tempat khusus, pencabutan untuk mengikuti pendidikan ataupun penundaan pangkat," jelas Djoko.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved