Sigi Hari Ini

Warga Sigi Diresahkan Mafia Tanah, Pakai Beragam Modus, Termasuk Kekuatan Aparat

Akbar yang juga menjadi korban dari Darwis meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terkecoh membeli tahah dari Darwis di sekitar Kalukubula

|
Editor: mahyuddin
Warga Sigi Diresahkan Mafia Tanah, Pakai Beragam Modus, Termasuk Kekuatan Aparat - Korban-Darwis-di-Sigi-2024.jpg
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Sejumlah warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berjuang mempertahankan hak atas tanah warisan mereka. Mereka merasa tertipu dan dirugikan oknum yang diduga sebagai mafia tanah.
Warga Sigi Diresahkan Mafia Tanah, Pakai Beragam Modus, Termasuk Kekuatan Aparat - Korban-Mafia-Tanah-Sigi-2.jpg
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Sejumlah warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berjuang mempertahankan hak atas tanah warisan mereka. Mereka merasa tertipu dan dirugikan oknum yang diduga sebagai mafia tanah.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sejumlah warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berjuang mempertahankan hak atas tanah warisan mereka.

Mereka merasa tertipu dan dirugikan oknum yang diduga sebagai mafia tanah.

Korban, Sutu, menceritakan tanah seluas 2 hektar milik keluarganya di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, tiba-tiba dikuasai seorang pria bernama Darwis.

"Kami sama sekali tidak pernah menjual tanah itu. Tiba-tiba saja sudah berpindah tangan," ungkap Sutu dengan nada kecewa kepada TribunPalu.com pada Kamis (25/7/2024) siang.

Hal itu diketahui keluarga Sutu yang berniat menjual tanah kepada seorang  berinisial JL.

Namun, rencana tersebut dibatalkan karena harga tanah pada waktu itu masih terbilang rendah.

Baca juga: Lahan Gudang Cat di Desa Lolu Sigi Dipatok Warga, Ahli Waris: Itu Punya Orang

Darwis kemudian muncul dan mengklaim telah membeli seluruh lahan tersebut.

Padahal keluarga Sutu hanya menjual sebagian kecil dan tidak ada kesepakatan mengenai penjualan lahan seluas 2 hektar yang kini menjadi sengketa.

"Kami akui memang tanah seluas 300 hektar lebih itu sudah kami jual, tetapi dua hektar di Kelapa Emas Kalukubula sama sekali tidak pernah kami jual," jelas Sutu.

Dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus itu semakin menguat.

Pasalnya, Darwis sulit ditemui untuk dimintai keterangan dan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Menurut Sutu, keluarga telah meminta Darwis untuk menunjukkan bukti jual beli tanah.

Mereka juga telah meminta bantuan pihak desa untuk memperlihatkan surat penyerahan dan mengadakan pertemuan dengan Darwis untuk membahas solusi masalah itu

Sangat disayangkan, meskipun pihak keluarga berusaha meminta pertemuan, Darwis hingga kini belum bersedia untuk bertemu.

"Kami sudah pernah diperiksa pihak kepolisian mengenai kasus ini. Kami sebenarnya tidak menghalangi Darwis untuk membangun di lokasi tersebut, asalkan surat-suratnya lengkap, karena sejak awal kami tidak merasa menjual tanah tersebut," tuturnya.

Senada dengan Sukman, pemilik lahan di lokasi yang sama mengalami nasip yang sama, Darwis mengklaim tanahnya.

"Pak Darwis mengakui bahwa dia telah membayar padahal kami sama sekali tidak menerima uang tersebut," ujarnya.

Sukman merasa dirugikan, karena dalam lokasi tahan yang telah diklaim tersebut adalah kebun yang sedang dijalankan keluarganya.

Akbar yang juga menjadi korban Darwis juga merasakan hal yang sama dengan warga lain.

Bahkan Akbar sempat didatangi petugas polisi dengan tujuan pembayaran lahan.

"Aparat itu datang ke rumah bawa uang. Kalau saya tidak terima, saya diancam menjadi tersangka penyerobotan lahan," ucap Akbar.

Dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terkecoh membeli tahah dari Darwis di sekitar Kalukubula karena masih bersengketa.

"Harapan kami semua pihak kepolisian betul-betul menyusut kasus ini dengan transparan dan seadil-adilnya," pungkasnya.

Baca juga: Bupati Sigi dan Wakilnya Temui Gubernur Sulteng Bahas Pembukaan Jalan Poros Gimpu-Moa-Gintu

Ririn, yang juga seorang korban juga menjadi korban mafia tanah bernama Darwis itu.

Itu setelah ayahnya meneken surat penyerahan tanah namun hingga kini belum menerima dana penjualan tanah.

"Waktu penandatanganan bapak saya dalam posisi di rumah. Datanglah utusan Darwis menyodorkan selebaran untuk dibubuhi jempol," tutur Ririn.

Setahun kemudian, lahan ayahnya digusur.  Padahal keluarganya belum menerima dana.

"Kami malah berurusan dengan polisi. Dikira kami sudah terima dana, dituduh menyerobot lahan juga" kata Ririn.

Lantas Siapa Darwis?

Darwis sejatinya merupakan warga Sulawesi Selatan yang juga berlatar belakang sebagai developer perumahan di Kota Palu dan Sigi.

Berdasarkan penelusuran TribunPalu.com, Nama Darwis pernah tercatat sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Donggala tahun 2021 dengan nomor 11/Pdt.G/2021/PN Dgl.

Dalam gugatan itu, Darwis dari PT Palu Cipta Anugrah diduga bersama seorang bernama Usman Paharu.

Sejatinya dalam persoalan lahan di Desa Lolu, Darwis pernah dikonfirmasi media.

Dia menyebut lahan yang dibanguni gudang cat di Desa Lolu dibeli dari pemilik tanah.

"Saya beli tanah itu dari pemilik. Tanyakan ke BPN," ucapnya.

Padahal tanah itu telah dibeli Joni dan diaminkan oleh ahli waris.

"Kami kira dibanguni Pak Joni. Ternyata orang lain," tutur Abd Rahman (76) warga Desa Kalukubula, ahli waris yang menjual lahan itu.

Ironisnya, lahan Joni berdasarkan plot BPN bergeser dari gudang cat ke bagian atasnya.

BPN Buka Mediasi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi menyebut sertifikat tanah di bawah 2016 di Kabupaten Sigi belum dilengkapi dengan plot.

Ploting merupakan pencocokan koordinat lokasi tanah.

Jika ada perubahan atau permasalahan dalam plot, maka BPN mengarahkan pemilik lahan untuk mengajukan pengukuran batas ulang.

Adapun pencaplokan maupun sengketa lahan diarahkan menempuh jalur hukum.

Kendati demikian, BPN membuka layanan pelaporan mafia tanah.

BPN juga menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk ploting dan keluhan masyarakat.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved