Palu Hari Ini

IRT Datang ke Palu untuk Jual Motor, Akhirnya Ditangkap Karena Sabu

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan total seberat 153,2786 gram.

Editor: Regina Goldie
Handover
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AM alias M (35) ditangkap polisi saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Palu, Sulawesi Tengah.

"Pengungkapan peredaran gelap Narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal DitresNarkoba Polda Sulteng, pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 WITA,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan total seberat 153,2786 gram.

Baca juga:
Detik-detik IRT Ketahuan Sembunyikan Sabu di Kemaluan, Ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Palu

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari menuturkan tersangka AM alias M berasal dari Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Dia datang ke Palu dengan tujuan awal menjual motornya, namun sebelum pulang ia membeli barang haram tersebut. 

Baca juga:
Workshop P4GN di Morowali, Empat Langkah Keluarga untuk Cegah Narkotika

AKBP Sugeng mengatakan modus tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya.

"Ada 3 paket yang dibawa, salah satunya didalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara," ujar AKBP Sugeng Lestari.

Tersangka kini ditahan di Polda Sulteng sejak 30 Juli 2024 dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved