Viral
PP Kesehatan Baru Larang Diskon untuk Susu Formula, Upaya Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif
Undang-Undang ini mencakup 22 aspek layanan Kesehatan, meliputi Kesehatan ibu, Bayi, anak, remaja, dewasa, lansia, penyandang disabilitas.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah telah merilis peraturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan tersebut.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa pengesahan aturan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun sistem Kesehatan yang kokoh di seluruh Indonesia.
Undang-Undang ini mencakup 22 aspek layanan Kesehatan, meliputi Kesehatan ibu, Bayi, anak, remaja, dewasa, lansia, penyandang disabilitas, Kesehatan reproduksi, gizi, Kesehatan jiwa, serta penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.
Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai susu formula.
Baca juga: FGD Metadata Statistik, Langkah Strategis Menuju Palu Smart City
Dalam Pasal 33 melarang produsen atau distributor susu formula Bayi dari melakukan tindakan yang dapat menghalangi pemberian Air susu ibu (ASI) eksklusif.
Terdapat enam ketentuan dalam pasal tersebut, termasuk larangan memberikan diskon atau insentif apapun untuk pembelian susu formula.
Pada poin C Pasal 33, disebutkan bahwa pemberian potongan harga atau tambahan untuk pembelian susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) lainnya sebagai daya tarik penjual dilarang.
Baca juga: NHPEO 2024, Ajang Debat dan Lomba Bahasa Inggris Mahasiswa Poltekkes Se-Indonesia
Poin D melarang penggunaan tenaga medis, tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) kepada masyarakat.
Poin E melarang iklan susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) serta susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Produsen susu formula tidak diperbolehkan memberikan produk secara gratis atau menawarkan kerja sama dalam bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya Kesehatan berbasis masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Baca juga: Inovasi Banggai, Rusdy Mastura Minta Command Center Terapkan di Provinsi
Produsen susu formula juga dilarang melakukan penjualan langsung ke rumah.
Pengesahan PP ini merupakan bagian dari upaya transformAir susu ibu (ASI) Kesehatan untuk membangun sistem Kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Dengan terbitnya PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Proses penetapan peraturan ini berlangsung dari Mei hingga Juli 2024, dan akhirnya disahkan oleh presiden menjelang akhir Juli 2024. (*)
Juara Tapi Terancam Didiskualifikasi, Peserta MTQ Kasimbar Parigi Moutong Tuntut Keadlian |
![]() |
---|
Perkelahian Viral Gegara Buah Sukun di Batam Kota, 3 Warga Jalani Perawatan Medis di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Shuniyya Ruhama, Waria Jadi Penceramah Viral dan Jadi Sorotan Warganet |
![]() |
---|
Viral Pemasangan Eskalator di Candi Borobudur, untuk Kunjungan Prabowo dan Presiden Prancis |
![]() |
---|
Viral Suami Selingkuh dengan Mertua hingga Hamil di Soppeng, Istri Sah Diceraikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.