Palu Hari Ini
Dua Pelajar di Kota Palu Diciduk Polisi Lantaran Terlibat Geng Motor, Terancam Hukuman Ini
Dua pelajar di Kota Palu, Sulawesi Tengah harus berurusan dengan polisi. Mereka diduga kuat terlibat aksi geng motor.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dua pelajar di Kota Palu, Sulawesi Tengah harus berurusan dengan polisi.
Mereka diduga kuat terlibat aksi geng motor.
Keduanya digelandang ke Mako Polresta Palu di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Kamis (1/8/2024) siang.
Polisi merilis, dari tangan kedua pelajar ini polisi menyita barang bukti yang disembunyikan di dalam baju dan jaket.
Barang bukti ini diduga kuat digunakan dalam aksinya, yang diketahui akan menyerang atau tawuran dengan geng motor lainnya di wilayah Kecamatan Mantikulore.
Baca juga: Jl Pramuka Palu Dipasang Rambu Lalulintas Peringatan Satu Arah
Polisi menemukan barang bukti sabit atau arit dari pelajar berinisial RF dan sebuah gear motor yang disambung dengan ikat pinggang dari FJ.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, pelaku anak atau pelajar ini melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat nomo 12 Tahun 1951.
"Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.
Kapolres menambahkan, keduanya diciuk di kawasan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore pada 28 Juli 2024 lalu.
Mereka diamankan oleh Tim Patroli Presisi saat patroli wilayah dan mendapat info adanya aksi penyerangan atau tawuran antar geng motor. (*)
Minta Maaf, Komika Ichal Kate Akui Salah Pada Postingan yang Singgung Media Karena Emosi |
![]() |
---|
Pasar Tani Sulteng 2025 Jadi Sarana Edukasi dan Promosi Produk Pertanian Lokal |
![]() |
---|
PT United Tractors Hibahkan Dukungan Operasional untuk Bank Sampah Mutiara Palu |
![]() |
---|
OJK Sulteng Gelar Bulan Literasi Keuangan, Dorong Budaya Menabung Sejak Dini |
![]() |
---|
Travel Berizin Resmi Akreditasi A di Palu, Babussalam Tawarkan Program Haji Bonus Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.