Palu Hari Ini

Dua Pelajar di Kota Palu Diciduk Polisi Lantaran Terlibat Geng Motor, Terancam Hukuman Ini

Dua pelajar di Kota Palu, Sulawesi Tengah harus berurusan dengan polisi. Mereka diduga kuat terlibat aksi geng motor.

|
Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dua pelajar di Kota Palu, Sulawesi Tengah harus berurusan dengan polisi.

Mereka diduga kuat terlibat aksi geng motor.

Keduanya digelandang ke Mako Polresta Palu di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Kamis (1/8/2024) siang.

Polisi merilis, dari tangan kedua pelajar ini polisi menyita barang bukti yang disembunyikan di dalam baju dan jaket.

Barang bukti ini diduga kuat digunakan dalam aksinya, yang diketahui akan menyerang atau tawuran dengan geng motor lainnya di wilayah Kecamatan Mantikulore.

Baca juga: Jl Pramuka Palu Dipasang Rambu Lalulintas Peringatan Satu Arah

Polisi menemukan barang bukti sabit atau arit dari pelajar berinisial RF dan sebuah gear motor yang disambung dengan ikat pinggang dari FJ.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, pelaku anak atau pelajar ini melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat nomo 12 Tahun 1951.

"Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.

Kapolres menambahkan, keduanya diciuk di kawasan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore pada 28 Juli 2024 lalu.

Mereka diamankan oleh Tim Patroli Presisi saat patroli wilayah dan mendapat info adanya aksi penyerangan atau tawuran antar geng motor. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved