Palu Hari Ini
Dua Pelajar di Kota Palu Diciduk Polisi Lantaran Terlibat Geng Motor, Terancam Hukuman Ini
Dua pelajar di Kota Palu, Sulawesi Tengah harus berurusan dengan polisi. Mereka diduga kuat terlibat aksi geng motor.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dua pelajar di Kota Palu, Sulawesi Tengah harus berurusan dengan polisi.
Mereka diduga kuat terlibat aksi geng motor.
Keduanya digelandang ke Mako Polresta Palu di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Kamis (1/8/2024) siang.
Polisi merilis, dari tangan kedua pelajar ini polisi menyita barang bukti yang disembunyikan di dalam baju dan jaket.
Barang bukti ini diduga kuat digunakan dalam aksinya, yang diketahui akan menyerang atau tawuran dengan geng motor lainnya di wilayah Kecamatan Mantikulore.
Baca juga: Jl Pramuka Palu Dipasang Rambu Lalulintas Peringatan Satu Arah
Polisi menemukan barang bukti sabit atau arit dari pelajar berinisial RF dan sebuah gear motor yang disambung dengan ikat pinggang dari FJ.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, pelaku anak atau pelajar ini melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat nomo 12 Tahun 1951.
"Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.
Kapolres menambahkan, keduanya diciuk di kawasan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore pada 28 Juli 2024 lalu.
Mereka diamankan oleh Tim Patroli Presisi saat patroli wilayah dan mendapat info adanya aksi penyerangan atau tawuran antar geng motor. (*)
2 Muridnya Lolos Lomba Nasional, Kepsek SD Inpres 6 Lolu Palu: Hasil dari Visi Misi Sekolah |
![]() |
---|
Alif dan Anggun Siap Harumkan Kota Palu di Pemilihan Duta Pariwisata Cilik Nasional |
![]() |
---|
Tindak Lanjut Isu Lahan, Tim ATR/BPN Tinjau Lokasi Ex-HGB di Tondo dan Talise Palu |
![]() |
---|
Sambut HUT Kota Palu ke-47, Anak-anak TL Parade Busana Budaya dan Profesi |
![]() |
---|
Kerja Sama dengan BNN, SMK Negeri 3 Palu Pantau Siswa Pengguna Narkoba Selama Enam Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.