Pilgub Sulteng 2024
KPU Sulteng Wajibkan Paslon Bawa Naskah Visi Misi Saat Pendaftaran
Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Sulteng Darmiati mengungkapkan setiap paslon yang mendaftar ke KPU harus membawa naskah visi misi mereka.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zhikra
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) Darmiati meminta pasangan calon membawa naskah visi misi saat pendaftaran.
Hal itu disampaikan Darmiati dalam Sosialisasi Penyusunan Visi Misi dan Program Pasangan Calon (Paslon) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sulawesi Tengah (RPJPD Sulteng).
Kegiatan tersebut berlangsung di Swissbel Hotel Jl Malonda, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Sulteng Darmiati mengungkapkan setiap paslon yang mendaftar ke KPU harus membawa naskah visi misi mereka.
Baca juga: PLN UP3 Palu dan PIKK Meriahkan Hari Anak di TPA Kawatuna
"Sesuai dengan ketentuannya, setiap paslon dalam menyusun visi misinya sesuai dengan RPJPD yang sudah ditetepkan. Jadi pada saat pendaftaran mereka menyampaikan naskah visi misi itu," ujar Darmiati.
Darmiati menekankan salah satu dokumen wajib yang dibawa setiap paslon ketika melakukan pendaftaran ke KPU yaitu dengan membawa naskah fisik visi misi mereka.
"Naskah visi itu dibawa bersamaan dengan berkas-berkas pendaftaran paslon," ungkap Darmiati.
Baca juga: KPU Sulteng Gelar Sosialisasi, Pastikan Visi Misi Paslon Sejalan dengan RPJPD
Darmiati mengungkapkan KPU Sulteng membuka ruang bagi setiap paslon untuk berdiskusi dalam merumuskan visi dan misi mereka.
Darmiati mengingatkan kepada setiap paslon untuk membuat visi misi sesuai serta tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan dalam RPJPD Sulteng.
Pendaftaran paslon akan berlangsung 27-29 Agustus 2024.(*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.