Pilgub Sulteng 2024
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi
Tahapan itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 dan diperjelas melalui Surat Dinas Nomor 232 tertanggal 4 Februari 2025.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah memastikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih paling lambat tiga hari setelah adanya surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Komisioner Christian Adiputra Oruwo kepada TribunPalu.com, saat ditemui di Kantor KPU Sulteng, Jl S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (6/2/2025).
Christian Adiputra Oruwo menyebutkan, tahapan itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 dan diperjelas melalui Surat Dinas Nomor 232 tertanggal 4 Februari 2025.
"Penetapan calon terpilih wajib dilakukan maksimal tiga hari setelah relas putusan MK kami terima," katanya.
Baca juga: Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian
Christian menjelaskan, sesuai aturan, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan relaas putusan paling lambat dua hari setelah sidang pembacaan putusan.
Relaas adalah surat resmi dari pengadilan yang berisi pemberitahuan kepada pihak berperkara.
"Tadi malam MK sudah membacakan putusannya, paling cepat relaasnya akan kami terima hari ini atau besok 7 Februari. Begitu relaas diterima, kami langsung tetapkan pemenang Pilgub Sulteng 2024," ujar Christian.
Christian juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD terkait tahapan penetapan tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan DPRD. Jadi, begitu relaas sampai, kami segera tetapkan tanpa menunggu lebih lama," tuturnya.
Baca juga: Kemenag Morowali Sinkronisasi Data Madrasah dengan Dinas Pendidikan
Terkait lokasi kegiatan, Christian menyebut seremoni penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU Sulteng dengan menghadirkan pasangan calon, perwakilan partai pengusung, Forkopimda, serta Ketua DPRD.
"Kalau kantor kami cukup memadai, penetapan akan dilakukan di sana. Tapi kalau tidak memungkinkan, bisa di tempat lain seperti hotel, selama masih ada anggarannya," kata Christian.(*)
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Keyakinan Anwar Hafid di Pilgub Sulteng dan Koleksi Lukisan SBY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.