Pilgub Sulteng 2024

KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi

Tahapan itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 dan diperjelas melalui Surat Dinas Nomor 232 tertanggal 4 Februari 2025.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
KOMISIONER KPU SULTENG - Komisioner Christian Adiputra Oruwo di Kantor KPU Sulteng, Jl S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (6/2/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah memastikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih paling lambat tiga hari setelah adanya surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah memastikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih paling lambat tiga hari setelah adanya surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Komisioner Christian Adiputra Oruwo kepada TribunPalu.com, saat ditemui di Kantor KPU Sulteng, Jl S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (6/2/2025).

Christian Adiputra Oruwo menyebutkan, tahapan itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 dan diperjelas melalui Surat Dinas Nomor 232 tertanggal 4 Februari 2025.

"Penetapan calon terpilih wajib dilakukan maksimal tiga hari setelah relas putusan MK kami terima," katanya.

Baca juga: Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian

Christian menjelaskan, sesuai aturan, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan relaas putusan paling lambat dua hari setelah sidang pembacaan putusan.

Relaas adalah surat resmi dari pengadilan yang berisi pemberitahuan kepada pihak berperkara.

"Tadi malam MK sudah membacakan putusannya, paling cepat relaasnya akan kami terima hari ini atau besok 7 Februari. Begitu relaas diterima, kami langsung tetapkan pemenang Pilgub Sulteng 2024," ujar Christian.

Christian juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD terkait tahapan penetapan tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan DPRD. Jadi, begitu relaas sampai, kami segera tetapkan tanpa menunggu lebih lama," tuturnya.

Baca juga: Kemenag Morowali Sinkronisasi Data Madrasah dengan Dinas Pendidikan

Terkait lokasi kegiatan, Christian menyebut seremoni penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU Sulteng dengan menghadirkan pasangan calon, perwakilan partai pengusung, Forkopimda, serta Ketua DPRD.

"Kalau kantor kami cukup memadai, penetapan akan dilakukan di sana. Tapi kalau tidak memungkinkan, bisa di tempat lain seperti hotel, selama masih ada anggarannya," kata Christian.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved