Pilgub Sulteng 2024
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil
Sejumlah kalangan mengaku optimis gugatan tersebut bakal ditolak oleh MK karena syarat formil yang tertuang pada pasal 158 tentang Pilkada 2024.
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada 2024 terkait pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BerAmal) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu jadwal sidang.
Sejumlah kalangan mengaku optimis gugatan tersebut bakal ditolak oleh MK karena syarat formil yang tertuang pada pasal 158 tentang Pilkada 2024.
Menanggapi itu, juru bicara Ahmad Ali, Andri Gultom mengatakan narasi tersebut karena adanya upaya untuk membangun opini publik agar tidak mempercayai putusan MK jika sengketa itu berpihak pada BerAmal.
“Nanti ketika ada putusan yang berpihak pada BerAmal dibuat seakan akan karena ini, karena itu, memang niatnya membangun opini. Ayolah, kita percayakan saja ke MK, seperti apa hasilnya, tidak perlu membangun narasi yang tidak berdasar, “ kata Andri Gultom, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Resmob Polres Banggai Amankan Pelaku Pencurian Sapi di Luwuk Timur
Menurutnya, di Pilkada 2020, MK mempertimbangkan kasus yang dapat berdampak secara substansial terhadap hasil pemilihan meski kasus tersebut tak memenuhi syarat formil tentang ambang batas.
“ Tahun 2020 ada 9 perkara yang tidak memenuhi ambang batas, 4 di antaranya dikabulkan oleh MK, 5 perkara sisanya tidak dapat diterima karena tidak beralasan, sehingga Pasal 158 (tentang ambang batas selisih hasil di UU No.1/2015) digunakan MK untuk memutus perkara itu. Dalam artian MK pernah melakukan itu, “ ujar Andri Gultom.
Dengan adanya contoh seperti itu, maka narasi tentang tertolaknya karena ambang batas mentah secara keseluruhan dan pihaknya optimis MK bakal mengabulkan gugatan BerAmal.
Baca juga: Komisi C DPRD Kota Palu Tinjau Proyek Bermasalah, Ini Temuannya
“Gugatan yang diajukan bukan hanya persoalan yang dijelaskan buzzer lawan politik, tetapi lebih dari itu. Sehingga gugatan yang kami ajukan optimis dikabulkan, “ tambahnya.
Ditanya terkait isi gugatan, Andri Gultom tidak ingin mengungkapkannya dan meminta untuk melihat langsung di saat persidangan.
“Nanti kita lihat di MK seperti apa, yang jelas sangat kuat. Sabar, tidak perlu gelisah, “ tutup Andri Gultom. (*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Keyakinan Anwar Hafid di Pilgub Sulteng dan Koleksi Lukisan SBY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.