Pilgub Sulteng 2024
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok
Narasi yang dijelaskan oleh Naharudin kata dia sama persis dengan konten yang tersebar di media sosial tiktok terkait materi gugatan.
TRIBUNAPALU.COM - Mantan komisioner KPU Sulteng Naharudin menganggap gugatan pasangan Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri (BerAmal) tidak relevan untuk diproses oleh Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi itu, juru bicara Ahmad Ali, Andri Gultom mengatakan, pernyataan tersebut karena ketidaktahuan Naharudin soal isi gugatan secara keseluruhan.
"Materi gugatannya jangan di ambil dari tiktok dong, tapi dari lembaga yang berwenang, biar informasinya utuh, " kata Andri Gultom.
Narasi yang dijelaskan oleh Naharudin kata dia sama persis dengan konten yang tersebar di media sosial tiktok terkait materi gugatan.
Baca juga: Gubernur Rusdy Mastura Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Persiapan Nataru di Sulawesi Tengah
Namun hal itu kata dia hanya bagian kecil dari yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami tahu berproses di Mahkamah Konstitusi bukan hal yang mudah, tetapi mengapa kami optimis ini dapat diterima karena dalil dan buktinya kuat, pak Nahar kan pernah jadi komisioner KPU, mestinya paham," tambah Andri Gultom.
Baca juga: Over Kapasitas, Ratusan Pemudik Nataru di Banggai Diturunkan dari Kapal
Andri Gultom mengatakan, upaya yang dilakukan oleh pasangan BerAmal adalah bagian dari menyelesaikan proses tahapan Pilgub 2024 dengan baik dan menjaga demokrasi dari cara yang tidak baik.
Pihaknya optimis gugatan tersebut dapat diterima dan diputuskan seadilnya oleh Mahkamah Konstitusi.
"Tahapannya masih berlangsung. Dan kami optimis , gugatan ini akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, bukti nya sangat kuat dan kami percaya MK akan memutuskan seadil adilnya," kata Mantan Ketua Partai Perindo Kota Palu ini. (*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Keyakinan Anwar Hafid di Pilgub Sulteng dan Koleksi Lukisan SBY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.