DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Finalisasi Ranperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah

Kajian ini membahas pentingnya arsitektur tradisional Sulawesi Tengah sebagai manifestasi dari struktur sosial, nilai-nilai budaya.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
DPRD Sulteng menyelenggarakan rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 mengenai Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Sulteng menyelenggarakan rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 mengenai Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Best Western Palu, Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (6/8/2024).

Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD dari berbagai komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Anggota DPRD Sulteng yang hadir termasuk Irianto Malingong dan Ady Pitoyo dari Komisi 2, Ketua Komisi 3 Sonny Tandra, anggota Komisi 3 Aminullah BK, Iskandar Darise, H. Nasser Djibran, Ketua Komisi 4 Alimuddin Paada, serta  Wiwik Jumatul Rofi'ah dari Bapemperda.

Baca juga:
Coba Hindari Kucing, Mobil Kontingen Popda Palu Tabrak Saluran Air

Narasumber ahli yang memberikan pemaparan adalah Muhammad Bakri, Fratika Julia, dan Elly Martha Barmo.

Kajian ini membahas pentingnya arsitektur tradisional Sulawesi Tengah sebagai manifestasi dari struktur sosial, nilai-nilai budaya, dan hubungan dengan lingkungan sekitar.

Perlindungan hukum yang komprehensif dianggap perlu untuk menjaga keberlanjutan dan integritas arsitektur tradisional ini, guna memastikan warisan budaya ini dapat terus dilestarikan.

Baca juga:
Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manapo Akan Deklarasikan Diri Ikuti Pilkada Banggai 2024

Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas mengenai kondisi tanah di berbagai wilayah Sulawesi Tengah yang ditetapkan sebagai zona merah untuk pembangunan bangunan bertingkat.

Analisis geoteknik menunjukkan bahwa beberapa daerah memiliki kondisi tanah yang tidak stabil dan rentan terhadap risiko gempa bumi serta likuifaksi. Oleh karena itu, daerah-daerah ini telah ditetapkan sebagai zona merah, di mana pembangunan bangunan bertingkat sangat dibatasi atau bahkan dilarang.

Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan warga dan mengurangi risiko kerugian akibat bencana alam.
Baca juga: Kajari Banggai Pastikan Awasi Penggunaan Anggaran Rp 5 Miliar Per Kecamatan

Diskusi ini menegaskan bahwa dalam merancang dan membangun bangunan berciri khas daerah, penting untuk mempertimbangkan aspek-aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Peraturan yang akan dihasilkan diharapkan tidak hanya melindungi budaya dan warisan arsitektur, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat.

Rapat finalisasi ini merupakan bagian dari upaya legislasi yang lebih luas untuk mengatur pembangunan daerah dan melestarikan kekayaan budaya Sulawesi Tengah.

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan arsitektur tradisional dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved