DPRD Banggai

Pemkab-DPRD Banggai Teken KUPA PPAS-P Tahun Anggaran 2024

Secara makro gambaran target pendapatan daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.173.884.508.284.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
DPRD Banggai menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPAS-P) Tahun Anggaran 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penjabat Sekda Kabupaten Banggai, Moh Ramli Tongko, menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Banggai, pada sidang paripurna.

Paripurna ini digelar pada Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Banggai, Jl. KH. Samanhudi No.7, Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (6/8/2024) malam. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto Ngatimin, yang didampingi Wakil Ketua 1 Batia Sisilia Hadjar, dan Wakil Ketua 2 Samsulbahri Mang.

Sambutan tertulis Bupati Banggai yang dibacakan Moh Ramli Tongko menyatakan dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPAS-P) Tahun Anggaran 2024 maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera melaksanakan tahapan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca juga:
Program Satu Juta Satu Pekarangan Akan Jadi Gerakan Massal di Banggai

Rencana penyusunan ini akan disampaikan ke DPRD Banggai untuk dibahas dan disepakati bersama.

Disebutkan, secara makro gambaran target pendapatan daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.173.884.508.284 bertambah sebesar Rp 7.200.000.000, yang bersumber dari Pendapatan Transfer dan Transfer Antar Daerah.

Lebih lanjut dikatakan, Rencana Belanja Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.362.418.241.928, bertambah sebesar Rp 164.854.841.864, dari target belanja sebelumnya, yang diperuntukan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Baca juga:
Mickhael dan Zahra Wakili Sulteng Paskibraka Nasional 2024 di IKN

Untuk Rencana Pembiayaan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 202.259.841.864, yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (silpa) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.

Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 13.726.108.220, diperuntukan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman modal.

Sebagai tindak-lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 akan menjadi dasar perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved