Selasa, 19 Mei 2026

Parimo Hari Ini

Bandar Sabu di Kasimbar Palapi Parimo Diciduk Polisi, Mengaku Dapatkan Narkoba dari Pria di Palu

Seorang pria terduga bandar sabur di Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diciduk polisi, Rabu (7/8/2024).

Tayang:
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Seorang pria terduga bandar sabur di Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diciduk polisi, Rabu (7/8/2024). 

TRIBUNPALU.COM - Seorang pria terduga bandar sabur di Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diciduk polisi, Rabu (7/8/2024).

Hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Parimo, pria berinisial HA alias RI (41) itu memiliki 54 paket plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu.

HA alias RI digelandang ke Mako Polres Parimo untuk penelidikan lebih lanjut, Kamis (8/8/2024) siang.

Kasatnarkoba Polres Parimo, Iptu Nasir Mangaseng mengatakan, penangkapan pada terduga pelaku HA alias RI bermula saat mereka mendpat informasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Desa Kasimbar Palapi.

Baca juga: Polres Sigi Limpahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejari Donggala

Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku HA alias RI di kediamannya.

"Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpian dalam dompet kecil warna hitam dan disembunyikan di area dapur rumah terduga pelaku," kata dia.

Polisi lalu mengamankan seluruh barang-barang terkait tindak pidana narkotika yaang dilakukan oleh HA alias RI.

Lanjutnya, hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu didapatkannya dari seorang pria di Kota Palu yang bernama Lala.

"Lala ini berada di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, barang haram sabu itu diantarkan langsung ke rumah HA alias RI," jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diacam dengan pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved