DPRD Sigi
DPRD dan Pemkab Sigi Tandatangani KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024
Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Nuim Hayat, mewakili Bupati Sigi, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggar
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Nuim Hayat, mewakili Bupati Sigi, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan KUA-PPAS tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023-2024.
Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (9/8/2024).
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, yang memimpin rapat, mengungkapkan bahwa agenda rapat paripurna ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi.
Baca juga: Mengatasi Potensi Pelanggaran Pilkada 2024, KPU Sigi Ambil Langkah Strategis
"Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD Sigi, Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disetujui bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," jelas Endang Herdianti.
Usai penyampai dari Wakil Ketua ll DPRD Sigi dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024. (*)
| Alia Idrus Kunjungi Janda di Desa Watukilo, Serahkan Bantuan dan Usulkan Perbaikan Rumah |
|
|---|
| Enos Dorong Penguatan dan Pemberian Modal untuk UMKM di Desa Kanuna Sigi |
|
|---|
| Reses di Desa Soulove, Legislator Gerindra Sigi Fadlin Serap Aspirasi Soal Drainase dan Lampu Jalan |
|
|---|
| Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
|
|---|
| DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
|
|---|
