Senin, 13 April 2026

DPRD Sigi

DPRD dan Pemkab Sigi Tandatangani KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024

Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Nuim Hayat, mewakili Bupati Sigi, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggar

Editor: Haqir Muhakir
Angelina
Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Nuim Hayat, mewakili Bupati Sigi, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Nuim Hayat, mewakili Bupati Sigi, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Penandatanganan KUA-PPAS tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023-2024.

Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (9/8/2024).

Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, yang memimpin rapat, mengungkapkan bahwa agenda rapat paripurna ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi.

Baca juga: Mengatasi Potensi Pelanggaran Pilkada 2024, KPU Sigi Ambil Langkah Strategis

"Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD Sigi, Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disetujui bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," jelas Endang Herdianti.

Usai penyampai dari Wakil Ketua ll DPRD Sigi dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved