Sigi Hari Ini

Mengatasi Potensi Pelanggaran Pilkada 2024, KPU Sigi Ambil Langkah Strategis

Upaya mitigasi KPU Sigi mencakup penguatan kapasitas penyelenggara ad hoc di tingkat bawah melalui bimbingan teknis yang berjenjang,

Editor: Regina Goldie
Handover
Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai mitigasi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - KPU Sigi telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di wilayah tersebut.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sigi, Subri, mengungkapkan seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) di setiap kecamatan telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) mengenai mitigasi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada.

"Berbicara terkait potensi pelanggaran Pilkada ini ada tiga di tingkatan penyelenggara pemilu seperti pelanggaran kode etik, pelanggar pidana, dan pelanggaran administrasi," ucapnya Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Andri Gultom Tekankan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Tukang

Subri menambahkan upaya mitigasi KPU Sigi mencakup penguatan kapasitas Penyelenggara Ad Hoc di tingkat bawah melalui bimbingan teknis yang berjenjang, baik di tingkat PPK maupun PPS. 

Dengan bimbingan tersebut, diharapkan penyelenggara pemilu memahami tugas dan fungsi mereka serta menghindari pelanggaran yang tidak diinginkan.

"Jika badan ad hoc melakukan pelanggaran, mereka akan menghadapi sanksi berupa teguran, baik ringan maupun keras, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU," tegas Subri.

Baca juga: DPN Sulteng Serahkan Santunan Kematian 42 Juta kepada Keluarga Anggota

Terkait sanksi, Subri menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklasifikasi dugaan pelanggaran. 

Selanjutnya KPU Sigi akan memberikan pembinaan, dan jika pembinaan tidak membuahkan hasil.

KPU Sigi akan memberhentikan Penyelenggara Ad Hoc yang melanggar.

Olehnya itu, Subri mengimbangi kepada Penyelenggara Ad Hock agar terus menjalankan tugasnya wewenangnya dengan sebaik mungkin, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

Baca juga: Sulawesi Tengah Jadi Lokasi Evaluasi Penurunan Stunting

"Jangan ada gerakan tambahan, bekerjalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang tentang tata kerja penyelenggara pemilu.  Kami juga mengimbau kepada teman-teman penyelenggara juga untuk mematuhi pedoman peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 soal kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, jadi harapannya teman-teman bekerja di lapangan tidak salah langka dan tidak salah arah," ungkap Subri

Diketahui, Proses tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kecamatan telah selesai. Selanjutnya, pleno tingkat kabupaten untuk penetapan DPS Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 11 Agustus 2024. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved