Pilkada Sigi 2024

DPS Pilkada Sigi 2024 Capai 193.773 Pemilih

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sigi, Rosnawati, menjelaskan bahwa penetapan DPS ini dilakukan berdasarkan rapat pleno.

|
Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Angelina
Komisi Pemilihan Umum Sigi ( KPU Sigi ), telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 193.773 pemilih. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI -   Komisi Pemilihan Umum Sigi (KPU Sigi), menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 193.773 pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sigi Rosnawati menjelaskan, penetapan DPS berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten. 

"Untuk jumlah DPS yang ditetapkan ini terdiri dari 98.265 laki-laki dan 95.508 perempuan. Adapun untuk Penambahan TPS untuk di lokasi khusus di Lapas Perempuan," ucapnya kepada TribunPalu.com, Senin (12/8/2024). 

Rosnawati menuturkan, KPU Sigi menerima masukan dari Bawaslu setempat melalui saran perbaikan pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penerapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 di wilayah itu.

Saran perbaikan termasuk pembentukan lokasi khusus di Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru.
 
Namun, permohonan data penghuni Huntap belum mendapatkan respon dari pemerintah daerah.

Baca juga: Cek Syarat Dokumen Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Gerai Publik

Selain itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dolo diminta segera memasukkan surat keterangan kematian untuk 81 pemilih tidak memenuhi syarat ke Bawaslu Sigi dan memastikan 17 warga di Bukit Mualaf serta Bukit Singa, Kecamatan Dolo Selatan. 

"Yang belum memiliki administrasi kependudukan (Adminduk) segera di lengkapi, agar hak pilih mereka terjamin," kata Rosnawati

Rosnawati  menambahkan, KPU Sigi juga akan berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Sigi untuk perekaman data dan memastikan masyarakat dimasukkan dalam daftar pemilih yang valid pada pemutakhiran DPSHP mendatang.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved