Pilkada Sigi 2024

KPU Sigi Resmi Tetapkan Rekapitulasi Suara, Rizal Intjenae-Samuel Pongi Raih Suara Terbanyak

KPU Kabupaten Sigi telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024.

ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024.

Rapat ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada 3 Desember dan berakhir pada 5 Desember 2024.

Proses rekapitulasi dilakukan di aula Kantor KPU Sigi yang terletak di Desa Maku, Kecamatan Dolo.

Ketua KPU Sigi, Soleman, menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara untuk Pilkada Sigi 2024 menunjukkan pasangan Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi sebagai peraih suara terbanyak.

Pasangan nomor urut satu ini memperoleh dukungan dari 55.201 pemilih.

Sementara itu, pasangan nomor urut dua Agus Lamakarate dan Semuel Riga berada di posisi kedua dengan total 46.496 suara.

Posisi ketiga suara terbanyak diraih oleh pasangan Moh Husen Habibu dan Ayub Willem Darawia, dengan memperoleh dukungan dari 23.930 pemilih. 

Di posisi terakhir, pasangan calon Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, meraih dukungan sebanyak 12.418 suara. 

Total suara yang masuk untuk Pilkada Sigi tercatat sebanyak 141.589 suara, dengan 138.045 di antaranya dinyatakan sah dan sisanya, sebanyak 3.544 suara, dinyatakan tidak sah.

Pada saat yang sama, KPU juga menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. 

Dalam hasil tersebut, pasangan calon nomor urut dua keluar sebagai pemenang, diikuti oleh pasangan nomor urut satu, sementara pasangan nomor urut tiga berada di peringkat terakhir. 

Meskipun demikian, pleno penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diwarnai dengan penolakan saksi dari pasangan nomor urut satu dan nomor urut tiga untuk menandatangani berita acara.

Berbeda dengan itu, dalam pleno penghitungan suara Pilkada Sigi, saksi dari pasangan nomor urut satu, tiga, dan empat menyatakan menerima hasil penghitungan suara.

Namun, saksi dari pasangan nomor urut dua belum bersedia menandatangani berita acara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved