Pilkada Sigi 2024

Ketua KPU Sigi Harapkan Proses Rekapitulasi Suara Berjalan Lancar Tanpa Sengketa

KPU Sigi, Soleman, menyampaikan harapan besar agar proses rekapitulasi suara Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan tanpa sengketa. 

ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Soleman, menyampaikan harapan besar agar proses rekapitulasi suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi dapat berjalan lancar dan tanpa sengketa.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Soleman, menyampaikan harapan besar agar proses rekapitulasi suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi dapat berjalan lancar dan tanpa sengketa. 

Proses rekapitulasi dimulai pada Selasa (3/12/2024), dan dijadwalkan selesai pada Kamis (5/12/2024). 

Soleman berharap seluruh tahapan ini dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Saya berharap seluruh proses rekapitulasi suara ini dapat berjalan dengan lancar, tanpa adanya hambatan atau sengketa yang mengganggu kelancaran," ujar Soleman

Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangat penting untuk memastikan hasil pemilihan yang diterima semua pihak.

Menurut Soleman, pada hari pertama rekapitulasi, KPU Sigi akan fokus pada lima kecamatan, yaitu Nokilalaki, Kulawi, Kulawi Selatan, Lindu, dan Pipikoro. 

Pada hari kedua, rekapitulasi dilanjutkan untuk lima kecamatan lainnya, yaitu Marawola, Dolo Barat, Kinovaro, Marawola Barat, dan Palolo. 

Sedangkan pada hari ketiga, KPU Sigi akan menyelesaikan rekapitulasi untuk lima kecamatan terakhir, yaitu Tanambulava, Gumbasa, Dolo Selatan, Dolo, dan Sigi Biromaru.

"Saya berharap, jika tidak ada sengketa yang muncul, kami bisa menyelesaikan seluruh proses rekapitulasi sesuai jadwal. Proses ini sangat penting agar kita dapat segera melanjutkan ke tahapan berikutnya dengan lancar," lanjut Soleman.

Soleman juga berharap agar tidak ada klaim sengketa dalam tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Jika dalam tiga hari tidak ada sengketa, kami akan segera melanjutkan dengan proses penetapan calon terpilih," jelasnya.

Lebih lanjut, Soleman menegaskan bahwa penetapan calon terpilih direncanakan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 11 Desember 2024. 

"Kami berharap semua tahapan ini dapat berjalan dengan akuntabilitas yang tinggi, sehingga hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sigi dapat diterima oleh semua pihak dengan lapang dada," tutup Soleman. (*) 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved