Pilkada Sigi 2024

KPU Sigi Tegaskan Tidak Ada PSU, Penetapan Bupati Terpilih Ditargetkan Pertengahan Desember

KPU Kabupaten Sigi memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Ketua KPU Sigi, Soleman, memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sigi, Soleman, dalam keterangannya usai proses rekapitulasi suara pada Kamis (5/12/2024) malam. 

Menurut Soleman, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, batas waktu untuk pelaporan dan penanganan PSU adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara (voting day).

“Hingga hari ini, kami belum menerima rekomendasi PSU, baik itu karena kesalahan prosedur, tata cara, maupun mekanisme dalam pelaksanaan Pilkada, baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah maupun Bupati dan Wakil Bupati Sigi,” ujar Soleman.

Terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, Soleman menjelaskan bahwa prosesnya akan dilakukan setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan secara resmi oleh KPU.

Setelah itu, pihaknya menunggu informasi apakah ada pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilkada.

“Kami memiliki waktu tiga hari untuk menunggu jika ada pihak yang mengajukan sengketa. Jika tidak ada, kami akan menunggu kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI terkait status sengketa di Kabupaten Sigi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Soleman menyebutkan bahwa target penetapan calon terpilih untuk Bupati dan Wakil Bupati Sigi akan dilakukan paling lambat pertengahan Desember, dengan catatan tidak ada sengketa yang diajukan.

“Jika sama sekali tidak ada sengketa, maka kami akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih dalam Pilkada 2024,” tambahnya.

Soleman juga menyampaikan harapannya agar proses Pilkada 2024 ini dapat berjalan hingga tahap akhir tanpa kendala hukum.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada yang lancar dan damai akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dan para pemimpin yang terpilih.

“Kami berharap semua pihak dapat menerima hasil Pilkada ini dengan bijaksana dan mendukung penuh bupati dan wakil bupati terpilih untuk menjalankan program kerja mereka. Stabilitas dan harmoni di masyarakat adalah tujuan utama dari setiap tahapan Pilkada yang kami laksanakan,” ungkapnya. 

Diketahui, hasil penghitungan suara untuk Pilkada Sigi 2024 menunjukkan pasangan Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi sebagai peraih suara terbanyak.

Pasangan nomor urut satu ini memperoleh dukungan dari 55.201 pemilih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved