Kemenkumham Sulteng

2.366 Narapidana Dapat Remisi Umum, 7 Orang Langsung Bebas pada 17 Agustus 2024

Kemenkumham Sulteng mengajukan remisi umum bagi 2.379 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan.

|
Editor: Regina Goldie
Handover
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. 

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah ( Kanwil Kemenkumham Sulteng ) mengajukan usulan pemberian remisi umum kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

Penerima remisi berjumlah 2.379 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Sulawesi Tengah

Usulan remisi ini diberikan dalam rangka memperingati HUT RI ke-79.

Baca juga: 
Pria Diduga Pelaku Pencurian Motor Diamuk Massa di Morowali

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana. 

"Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," ujar Hermansyah Siregar, Selasa, (13/8/2024).

Baca juga: Hermansyah Siregar Lepas 23 Pegawai Purnabakti Kemenkumham Sulteng dengan Penuh Penghargaan

Dari 2.379 remisi yang diusulkan, sebanyak 2.366 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, 7 orang RU II dan langsung dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus).

Tak hanya itu, enam orang mendaoat Pengurangan Masa Pidana Umum Khusus I kepada Anak Binaan Pemasyarakatan.

Adapun rinciannya:

1. Lapas Palu = 602 orang,
2. Lapas Luwuk = 213 orang,
3. Lapas Ampana = 177 orang,
4. Lapas Tolitoli = 206 orang,
5. Lapas Kolonodale = 161 orang,
6. Lapas Leok = 116 orang,
7. Lapas Parigi = 205 orang, 
8. Lapas Perempuan Palu = 130 orang,
9. LPKA Palu = 10 orang,
10. Rutan Palu = 143 orang,
11. Rutan Donggala = 276 orang,
12. Rutan Poso = 140 orang.

Baca juga: 
KPU Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Pencalonan Pilgub 2024

“Remisi Umum I sebanyak 2.366 orang, RU II sebanyak 7 orang dan Remisi Khusus I ada 6 orang. Jadi, 7 orang narapidana nanti langsung bebas di tanggal 17 Agustus 2024 ini,” terang Hermansyah Siregar.

Hermansyah Siregar menambahkan bahwa proses penetapan penerima remisi tahun ini dilakukan secara lebih ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan.

“Ini adalah hak mereka, dan pastinya proses pemenuhannya diberikan tanpa adanya diskriminasi dan praktik pungutan liar. Kita mempertimbangkan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaannya,” jelas Hermansyah Siregar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved