HUT Kemerdekaan RI

Hak Konstitusi dan Kebebasan Beragama, Umar Menilai Larangan Jilbab Sebagai Pelanggaran

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulteng, Umar, mengkritik keras dugaan larangan jilbab untuk anggota Paskibraka tingkat nasional. 

Editor: Regina Goldie
Handover
Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulteng, Umar. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang memperlihatkan semua anggota wanita tanpa jilbab memicu reaksi negatif dari beberapa kelompok di Sulawesi Tengah.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulteng, Umar, mengkritik keras dugaan larangan jilbab untuk anggota Paskibraka tingkat nasional. 

Baca juga: 
Partai Demokrat Resmi Dukung Hidayat-Andi Nur B Lamakarate untuk Pilwali Palu 2024

Umar menegaskan bahwa jika larangan tersebut benar adanya, itu merupakan pelanggaran konstitusi negara. 

“Kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Jilbab adalah bagian dari ajaran Islam yang harus dihormati,” ujar Umar.

Baca juga: 
DPRD Sulteng dan PT Pelindo Serahkan Bantuan Stunting Tahap Tiga di Sigi

Umar menilai tindakan ini tidak hanya diskriminatif tetapi juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulteng, saya menegaskan penolakan terhadap larangan jilbab ini. Larangan seperti ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga merusak keragaman dan toleransi yang merupakan bagian integral dari bangsa kita,” tambah Umar saat diwawancarai oleh TribunPalu.com pada Jumat (16/8/2024).

Umar juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara cepat dan adil untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas, khususnya di kalangan umat Muslim yang merasa hak-haknya diabaikan.

Baca juga: 
Moh Rifani Resmi Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Donggala

Menanggapi kontroversi ini, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi telah meminta maaf atas polemik mengenai Paskibraka wanita yang melepas jilbab.
Kebijakan terbaru menyatakan bahwa anggota Paskibraka wanita kini diperbolehkan mengenakan jilbab.

Sementara itu, Kasetpres Heru Budi Hartono juga memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan jilbab selama upacara HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved