CPNS 2024

Daftar Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA/SMK di KemenkumHAM: Siapkan Dokumen ini untuk Mendaftar

Daftar lowongan CPNS untuk lulusan SMA/SMK Sederajat di KemenkumHAM, siapkan dokumen ini untuk mendaftar.

Editor: Imam Saputro
Handover
ILIUSTRASI CPNS dan PPPK KemenkumHAM. Daftar Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA/SMK di KemenkumHAM: Siapkan Dokumen ini untuk Mendaftar 

TRIBUNPALU.COM - Daftar lowongan CPNS untuk lulusan SMA/SMK Sederajat di KemenkumHAM, siapkan dokumen ini untuk mendaftar.

Kementerian Hukum dan HAM resmi merilis jumlah formasi yang dibuka dal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Dua di antara formasi yang dibuka adalah Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan.

Bahkan lowongan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan menjadi formasi terbanyak di antara jabatan yang lain.

Rinciannya, kuota untuk Pemeriksa Keimigrasian sebanyak 3036 formasi dan kuota untuk Penjaga Tahanan sebanyak 4178.

Berikut rincian formasi Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan:

Pemeriksa Keimigrasian - Pemula

  • Pria = 1527
  • Wanita=1509

Penjaga Tahanan

  • Pria =2927
  • Wanita=1251

Kabar gembiranya, kedua lowongan ini bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat.

Selain itu, mereka akan ditempatkan di seluruh kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Yang perlu diperhatikan, ada ketentuan tinggi badan bagi pelamar kedua formasi ini.

Untuk tinggi badan pelamar pria, minimal 163 cm dan pelamar wanita, minimal 158 cm.

Lantas apa saja syarat untuk mendaftar Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan dalam seleksi CPNS Kemenkumham 2024?

Inilah syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 formasi Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan:

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved